Polman,Lingkar Nusantara-Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) telah menetapkan seorang pria berinisial M Alias P salah satu Guru pada sekolah Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) di Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 4 Orang anak dibawa umur(anak didiknya sendiri).Penetapan tersangka oleh pihak Polres Polman setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyelidikan,pengumpulan alat bukti yang cukup,dan gelar perkara penetapan tersangka,Senin,13/10/2025
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, kami telah menetapkan saudara M alias P sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman,AKP.Budi Adi yang didampingi kanit PPA,IPDA.Muliono dalam konferensi pers nya yang digelar dirung kerjanya, Selasa,14/10
Pengungkapan kasus tersebut, berawal adanya pihak keluarga dari 4 orang anak dibawa umur melaporkan ke Polres Polman,dengan nomor laporan Polisi 273/IX/2025,tanggal 17/09/2025,dalm pengembangan penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan 3 alat bukti, sehingga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka”,Senin,(13/10)
“Pelaku M alias P dikenakan pasal 82 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara”, ungkap Budi Adi.
Ia menambahkan, selain 4 Orang anak yang diduga korban pencabulan,sesuai laporan Polisi tertanggl 17/09,kemudian kami menerima lagi laporan satu orang yang diduga korban pencabulan,namun laporan tersebut masih sementara tahap pengembangan”, pubgkas Budi Adi.(skr)











