PAREPARE, LINGNUSA. COM – Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran dari pusat, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menduga, proses lelang proyek tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan, proyek dengan nilai besar itu seharusnya diumumkan secara terbuka melalui sistem , E-procurement BPJS Kesehatan untuk pengadaan barang/jasa, agar seluruh penyedia jasa yang masuk di system tersebut dapat proses pengadaan secara adil. Namun, dalam prakteknya, proyek tersebut diduga hanya melibatkan pihak tertentu dari daerah luar Kota Parepare, tanpa melibatkan calon peserta dari kota Parepare, melalui mekanisme lelang terbuka.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Transparansi
Menurut pengamat kebijakan publik di Parepare, proses lelang tertutup dalam proyek yang menggunakan dana publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Setiap proyek pemerintah wajib diumumkan secara terbuka. Kalau ada penunjukan langsung tanpa alasan yang sah, itu bisa masuk ranah pelanggaran administratif bahkan pidana,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Hal senada disampaikan oleh aktivis antikorupsi setempat. Ia menegaskan bahwa dugaan lelang tertutup harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum, karena proyek dengan dana besar menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara. “Kalau betul ada pengaturan atau pembatasan peserta lelang tanpa dasar hukum, bisa mengarah ke pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Potensi Sanksi Pidana
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat atau pihak yang dengan sengaja mengatur dan memenangkan pihak tertentu dalam lelang proyek dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 juga menegaskan pentingnya prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses pengadaan.
Apabila benar terdapat indikasi pelanggaran, maka pihak terkait bisa terancam sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
BPJS Parepare Diminta Beri Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Parepare belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Beberapa media mencoba menghubungi pihak berwenang, namun belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat dan kelompok pemantau anggaran di Parepare berharap agar BPJS Kesehatan pusat maupun lembaga pengawas pemerintah segera turun tangan untuk memastikan keterbukaan dan integritas proses lelang di daerah.
“Publik perlu tahu bagaimana anggaran miliaran ini digunakan. Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Parepare.











