Penghuni Lokasi Perkara Putusan PN Polman,Nomor 52 Tahun 1980 Di Pekkabata Diminta Segera Mengosongkan Lokasi

Polman, Lingkar Nusantara-Yusril Marikar selaku Penasihat Hukum Hj.Sumrah sebagai Pemilik  lokasi yang sah di lokasi perkara Putusan Pengadilan Negeri Polewali,nomor 52/Srt.pdt.G/1980/PN Pol, yakni di sebelah Utara (belakang)  Pasar Sentral Pekkabata,sesuai Sertifikat bernomor 525 seluas 6881 meter persegi atas nama Hj. Sumrah, kemudian dikuatkan lagi pengakuan Pemerintah daerah Kabupaten Polman dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP)di DPRD  Polman beberapa minggu yang lalu.

Dalam RDP, kepala Kelurahan Pekkabata mengatakan, bahwa yang bayar pajak selama ini adalah Hj. Sumrah, kemudian Kepala pertanahan Polman mengatakan hingga saat ini Sertifikat tersebut masih sah milik Hj.Sumrah,dan Dinas Pendapatan Daerah Polman mengatakan hingga saat ini tidak ada SPPT terbit kecuali Hj. Sumrah”,ujar Yusril Maricar  kepada Media ini,Minggu,02/11/2025.

Selain itu,Pemda Polman, melalui Camat Polewali waktu itu, Andi Makmur pernah meminjam lokasi itu kepada Hj. Sumrah untuk dijadikan pembuangan sampah sementara. Pertanyaan nya kalau bukan milik Hj. Sumrah kenapa tidak ada keberatan waktu itu”, terang Yusril Maricar.

Sertifikat Milik Hj. Sumrah tersebut,2 kali digugat di Pengendailan Tata  Usaha Negara(PTUN) Oleh Baco Commo, namun ia selalu kalah, olehnya itu kami meminta kepada pihak-pihak yang masih berada dilokasi untuk segera meninggalkan lokasi sebelum di Somasi”, tegas Yusril.(Sr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *