Hutan Lindung Di Sertifikatkan,Kades Dan Tokoh Masyarakar Batetangnga Keberatan

Polman, Lingkar Nusantara. Com– Lahan hutan lindung Di Desa Batetangnga Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar(Polman)diduga disertifikatkan oleh oknum yang berdomisili diluar wilayah Desa Batetangnga,yakni di Kecamatan Polewali.

Adanya oknum yang mensertifikatkan lahan hutan lindung tersebut,kepala Desa Batetangnga,Sumaila Damang beserta sejumlah warga  dan tokoh masyarakat keberatan. Mereka khawatir sertifikat nya akan membuka peluang alih fungsi lahan dan merusak ekosistem yang selama ini mereka jaga.

Kepala Desa Batetangnga,Sumaila Damang menjelaskan,bahwa oknum yang mengklaim memiliki lahan di Desa Batetangnga, apalagi yang dimaksud berada dikawasan hutan lindung.pertanya annya,ia peroleh dari mana,beli dari mana dan siapa yang kasi,ko, tiba-tiba datang mengaku Ahli waris pemilik lahan di Desa Batetangnga

“Sebelumnya tidak pernah ada komunikasi sama Pemerintah Desa.”Kami tidak pernah ditemui sebelum memasuki lahan”,tutur Kades Batetangnga, Sumaila Damang kepada Media ini,Kamis, 14/11/2015.

Saya Selaku Kepala Desa Batetangnga,tentunya  sangat keberatan dengan adanya oknum warga,yang nota bene bukan warga Desa Batetangnga tiba-tiba datang mengklaim memiliki lahan di Wilayah kami,bahkan telah memiliki sertifikat atas nama orang tuanya,katanya.Sementara lokasi tersebut telah dicaplos sebagai tanah Negara(hutan lindung)sejak Tahun 1980,sedangkan oknum,Ahli waris yang memiliki sertifikat terbitan tahun,1987″,jelas Sumaila Damang.

Sumaila Damang akui telah menyurat ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH)Mapilli untuk difasilitasi mempertemukan kami dengan oknum yang mengaku memiliki lahan seluas 4 hektar lebih dilokasi hutan lindung, yang nota bene diduga sebagai ASN,namun hingga saat ini belum kami dipertemukan

“Ia berencana akan melaporkan ke Aparat penegak Hukum Ahli Waris pemilik sertifikat,diantaranya,Ahli waris pemilik sertifikat nomor 633,tahu 1987.Nomor sertifikat 030,tahun 1987 dan pemiliik sertifikat nomor 631”,pungkas Sumaila Damang.

Ditempat berbeda,Salah satu Tokoh Masyarakar dan sekaligus ketua Perhutanan Sosial Pakkambuangan Desa Batetangnga, Sukirman Lapatau akui pernah didatangi dua orang dirumahnya,diduga seorang Aparatur Sipil Negara(ASN),ia mengakui memiliki lahan di Desa Batetangnga.Lahan tersebut yang diakui berada dikawasan hutan lindung,seluas 4 hektar lebih, bahkan mengaku telah memiliki bukti kepemilikan,berupa sertifikat.Saya sampaikan bahwa lokasi yang anda maksud itu adalah lokasi berada dikawasan hutan lindung,yakni dilokasi perhitungan sosial kami di Pakkambuangan.

Yang membuat kami heran, kata Sukir, karena orang mengakui itu adalah Ahli Waris Orang tuanya selaku pemilik lahan(pemilik sertifikat),orang tersebut bukan warga Desa Batetangnga,jangankan dia, Bapaknya maupun neneknya tidak pernah bertempat tinggal di Desa Batetangnga, ko’tiba-tiba datang mengklaim memiliki lahan di Desa Batetangnga”,ungkap Sukir Lapatau kepada media ini.

“Tim Patroli yang diduga dari Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH)Mapilli melakukan patroli dilahan kawasan hutang lindung tersebut,namun yang sangat kami sayangkan,karena dilokasi, mereka mencabut bibit tanaman produktif, berupa bibit durian,perlakuan mereka kami tidak terima.Sebaiknya mereka yang memberikan contoh kepada Masyarakat untuk menjaga dan mengamankan hutan lindung, tapi malah mereka yang berbuat

“Kami dikelompok Perhutanan sosial Pakkambuangan Desa Batetangnga punya kesepakatan,bahwa siapapun teman-teman yang masuk dilokasi hutan lindung diwilayah perhutanan sosial Pakkambuanangan harus membawa bibit dan ditanam”, jelas Sukir.

Menurut Kepala Desa Batetangnga Sumaila Damang kepada saya,kata Sukir,bahwa beredar isu katanya Pak Desa bagi-bagi hutan lindung,itu yang membuat ia tidak terima dan sangat keberatan. Makanya, persoalan ini ia berencana untuk membawa ke Ranah Hukum”,pungkas Sukir.(Skr)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *