SYUKUR HT
Polman, Lingkar Nusantara. Com- Polemik Penerbitan sertifikat tanah andornemen di lingkungan Koppe,Kelurahan Darma,Kecamatan Polewali, kini telah memasuki tahap yang lebih jelas. Hal itu diungkapkan oleh kuasa Hukum dari 106 Warga setempat,Yusril Marikar,S.H yang lebih akrab disapa Sirambut putih kepada Lingkar Nusantara,Sabtu, 27/12/2025 setelah RDP terbuka.
Setelah melalui proses dan penelusuran dokumen yang mendalam,terkait polemik penerbitan sertifikat tanah andornemen ini sudah mulai menemukan titik terang,” ujar Yusril Marikar.
Polemik ini bermula dari perbedaan klaim kepemilikan antara warga dan pihak terkait, serta ketidak bersesuaian data antara sertifikat dengan kondisi fisik lahan
“Sejak Bulan November 2023,Dokumen Warga 106 Orang sudah lengkap,hanya yang ditunggu pihak BPN adalah SK pelepasan hak Pemkab Polman ke pada Warga,ketika SK tersebut telah terbit BPN akan memproses Penerbitan Sertifikat”, jelas Yusril.
Ia juga menjelaskan,bahwa dari 106 Warga yang berhak atas tanah tersebut,49 sertifikat sudah ada, namun pemegang sertifikat tidak sasuai nomor dan letak obyek yang dikuasai, sehingga 49 Sertifikat itu akan ditarik dan akan dibuat ulang”, tambah Yusril.
Polemik ini,Sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) diruang Aspirasi DPRD Polman,dengan menghadirkan sejumlah Warga yang bertempat tinggal dilokasi andornemen tersebut,juga menghadirkan perwakilan Pemerintah,diantaranya,Perwakilan ke Lurahan Darma, Camat Polewali,kepala BPN,Asisten I Pemkab Polman, Kabag Keuangan,Kabag Pemerintahan dan kepala OPD lain nya,namun RDP tersebut belum membuahkan hasil.Karena belum membuahkan hasil dalam RDP,sehingga DPRD Komisi I melanjutkan RDP terbuka ditengah-tengah Masyarakat setempat yang dipimpin,wakil Ketua II DPRD Polman,H.Amiruddin,SH,didampingi Ketua Komisi I, Rahmadi, H.Nurdin Tahir,Ilham dan Ardan,Sabtu,27/12/2025
“RDP dihadiri 106 warga yang memiliki hak atas tanah tersebut, serta perwakilan pemerintah,diantaranya,Asssten I Pemkab Polman, Camat Polewali,Lurah Darma, Kepala Lingkungan Koppe,Sekretaris Satpol PP,perwakilan BPN, dan Kepla Lingkungan Koppe.Dalam RDP dilakukan pencocokan dokumen pemerintah dengan dokumen milik Warga.
Pihak pemerintah,melalui Asisten I Pemkab Polman, Dr. Agusnia Hasan Sulur menyampaikan kepada Warga,bahwa sesuai persetujuan DPRD,bagi yang lengkap dokumen nya itulah yang kami proses untuk penerbitan SK sebagai dasar penerbitan sertifikat.olehnya itu, berkas dan dokumen yang dimiliki agar diserahkan secepatnya, termasuk yang memegang sertifikat”,terang Dr. Agusnia Hasan Sulur. Ia juga menyampaikan, bawa sesuai dokumen yang kami miliki ,Pemkab Polman telah menghibahka lahan seluas 3,4 hektare kepada PT. Karya Baru Tinumbu”, jelas Dr.Agusnia.
Ditempt yang sama,Lurah Darma, Hj.Surianti, S, Sos., M. M menyampikan Kepada warganya, bahwa kalau mau cepat diproses penerbitan sertifikatnya,cepat juga diserahkan berkasnya, termasuk poto copy sertifikat yang dimiliki.”Saya kasi waktu dua hari berkasnya telah rampung semua”, ujarnya.
Kepala Lingkungan Koppe Asnawi menyambut baik perkembangan ini.Ia berharap agar polemik ini segera berakhir sehingga lahan andornemen dapat dimanfaatkan warga dengan aman
“Walaupun masih ada beberapa tahap akhir yang perlu dilalui, kami yakin pengurusan penerbitan Sertifikat akan mendapat solusi sepanjang warga proaktif, termasuk menyerahkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat”, ungkap Asnawi.











