Polman,Lingkar Nusantara– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Waitipalayo Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman dalam bidang pengawasan hukum, penyelesaian tunggakan yuran pelanggan. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan operasional PDAM Waitipalayo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur PDAM Waitipalayo,Fadly, menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)dalam menangani tunggakan yuran pelanggan PDAM mencapai Rp.22 Milliar dari ribuan pelanggan.
” Kami berharap atas adanya kerja sama kami dengan pihak kejaksaan Negeri Polman, tunggakan yuran pelanggan yang mencapai Rp. 22 M bisa terbayarkan”, harap Fadly.
Kepala Kejaksaan Negeri Polman,Nurcholis menyambut baik kerja sama ini. Beliau mengatakan bahwa Kejari Polman siap memberikan dukungan hukum kepada PDAM Waitipalayo dalam berbagai aspek, termasuk keuangan yuran bulananan pelanggan yang menunggak
“Dari tunggakan yuran pelanggan sebanyak Rp. 22 M, itulah yang kami lakukan pendampingan Hukum”, jelas Kejari Polman,setelah pendatangan kerja sama diruang Pola Kejari Polman, Kamis, 12/02/2026.











