Menjual Diatas HET, Pangkalan Elpiji Hj. Hasna di Polman Dijatuhi Sanksi PHU

Polman, Lingkar Nusantara– Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat bersama PT Hafsa Utama Gas(HUG)telah resmi menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap Pangkalan Elpiji Hj. Hasna,di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali. Sanksi ini diambil setelah pangkalan tersebut terbukti berulang kali menjual elpiji 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp.18.500 per tabung,namun dijual dengan harga mencapai Rp25.000 per tabung.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop)Polman,Dr Hj.Agysnia Hasan Sulur menyampaikan bahwa penemuan ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa dirugikan karena harus membayar harga jauh lebih mahal dari ketentuan. Menindaklanjuti laporan tersebut,Disperindak Kop dan UKM bersama tim gabungan melakukan pengecekan dan inspeksi mendadak ke lokasi pangkalan.

“Dari hasil pengecekan di lapangan dan pengakuan warga, terbukti bahwa pangkalan ini secara sengaja menjual di atas harga resmi. Padahal kami sudah memberikan peringatan tertulis lebih dari satu kali agar mematuhi aturan, namun tetap diabaikan,” ungkapnya, Kamis (24/4/2026).

Selain melanggar ketentuan harga, pangkalan ini juga dinilai tidak melayani kebutuhan warga sekitar secara maksimal dan terindikasi menyalurkan pasokan keluar dari area penyaluran nya. Atas temuan tersebut, Disperindagkop mengeluarkan rekomendasi pencabutan hak penyaluran yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pertamina dengan pemberian sanksi PHU.sehingga agen PT Hafsa utama gas telah resmi memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha(PHU)tertanggal(27/04/2026).

Sanksi PHU berarti pangkalan tersebut tidak lagi berhak menerima pasokan elpiji dari Pertamina dan izin operasionalnya dibekukan. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika menemukan praktik serupa, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Pemerintah daerah akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh jalur distribusi elpiji,agar kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga yang terjangkau dan sesuai ketentuan. “, pungkas Dr. Agusnia,Senin(27/04/2026). Skr.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *