Penasihat Hukum IJS DPW Polman Menangkan Perkara Melawan  BRI Cab.Mamuju

Sulbar,Lingkar Nusantara-Penasihat Hukum Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat(IJS)DPW Kabupaten Polewali Mandar(Polman)memenangkan kasus perkara melawan PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk. Cabang Mamuju,Jum’at,5 Juni 2026.

“Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)BRI Cabang Mamuju. Dalam sidang putusan majelis hakim resmi mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh salah seorang nasabahnya, dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN.

Kekalahan tersebut,menjadi Presiden buruk terhadap bank plat merah tersebut, setelah majelis hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan pihak bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menghukum BRI Cabang Mamuju selaku Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada nasabah sebesar Rp70 juta. Selain itu, bank BUMN ini juga diwajibkan memikul biaya perkara sebesar Rp311 ribu.

​Kuasa hukum penggugat, Dermawan Darno,S.H.,MH membenarkan kliennya telah memenangkan pertarungan hukum di meja hijau melawan korporasi perbankan raksasa tersebut.

​”Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan gugatan kita,” ujar Dermawan saat dikonfirmasi usai persidangan.

Namun, bagi pihak nasabah, kemenangan perdata Rp70 juta ini barulah babak awal. Dermawan menegaskan, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam amar putusan perdata ini menjadi amunisi kuat untuk menyeret pihak BRI yang terlibat ke ranah hukum pidana.

​”Gugatan perdata kita menang, selanjutnya kita lanjutkan soal tindak pidananya sesuai amar putusan,” tegas Dermawan.

Langkah hukum selanjutnya diprediksi bakal membuat internal BRI Cabang Mamuju kian gerah. Kasus ini sekaligus menjadi teguran keras bagi dunia perbankan di Sulawesi Barat agar tidak main-main dengan hak dan keamanan dana nasabah, sebab benteng hukum perdata maupun pidana siap mengintai para pelaku fraud atau kelalaian perbankan.

Darmawan lanjutnya, Penggugat akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait pidana karna Pihak tergugat BRI dalam amar putusan jelas menegaskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dasar putusan tersebut.pihak penggugat akan melanjutkan loporan ke kepolisian sebagai lanjutan pidananya”, pungkasnya.(Skr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *