Lingkar Nusantara. Com Pinrang – Proyek pembangunan Saluran Irigasi wilayah kampung Ulo yang berlokasi di Jalan Jampue, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang sementara dikerjakan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Biro Lingkar Nusantara Kabupaten Pinrang di lokasi pada Minggu (7/6/2026), aktivitas pembangunan saluran irigasi tampak berjalan normal. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi sebagaimana mestinya.
Namun yang menarik perhatian, hingga pemantauan dilakukan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan proyek.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Ketiadaan papan proyek dinilai menghambat akses publik untuk mengetahui informasi penting terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka.
Firman, anggota Media Teropong Bulusaraung Kabupaten Pinrang yang turut melakukan pemantauan, menilai absennya papan informasi proyek berpotensi menimbulkan kecurigaan publik serta mengurangi ruang pengawasan masyarakat terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat bagaimana mau tahu ini proyek dari dinas mana, berapa anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan publik. Transparansi itu penting karena proyek seperti ini menggunakan uang negara atau uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui seluruh informasinya,” tegas Firman.
Menurutnya, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar proses pembangunan dapat diawasi bersama dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiadaan papan informasi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, prinsip transparansi juga menjadi salah satu asas penting dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, adil, dan akuntabel.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai papan proyek merupakan instrumen kontrol sosial yang memungkinkan masyarakat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus mengawasi kualitas pekerjaan di lapangan. Tanpa informasi yang memadai, ruang pengawasan publik menjadi terbatas dan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti instansi yang menjadi penanggung jawab maupun pihak pelaksana proyek irigasi tersebut. Tim Lingkar Nusantara Kabupaten Pinrang mengaku masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status proyek, sumber pendanaan, serta legalitas pelaksanaannya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui instansi teknis yang berwenang segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi dinilai menjadi hal yang tidak dapat ditawar dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, sehingga pelaksanaannya dapat diketahui dan diawasi oleh publik.
Firman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
“Kami akan terus menelusuri proyek ini dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi,” pungkasnya.











