KRONOLOGI LAPORAN DUGAAN PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN DANA PENGURUSAN PANGKALAN LPG — POLRES PAREPARE SEGERA TETAPKAN TERSANGKA

PAREPARE, LINGNUSA. COM — Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana pengurusan pangkalan LPG di Kota Parepare memasuki babak baru. Polres Parepare telah menaikkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh, SE., MH., pada 19 Agustus 2026. Menurutnya, sejumlah pihak telah diperiksa dan proses penyidikan masih berjalan.

Berdasarkan STTLP Polres Parepare Nomor STTLP/B/223/VIII/2026/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel, laporan diajukan Ustadz Fahri terhadap “M” terkait dugaan penipuan atau penggelapan.

KRONOLOGI

Peristiwa bermula tahun 2022 ketika “M” menawarkan bantuan pengurusan izin pangkalan LPG 3 kilogram dengan biaya Rp25 juta. Pelapor kemudian mentransfer Rp15 juta dan Rp10 juta ke rekening “T”.

Selain Rp25 juta tersebut, pelapor juga menyebut adanya pinjaman pribadi “M” sebesar Rp15 juta yang belum dikembalikan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp40 juta.

BUKTI TRANSFER RP19,84 JUTA

Ketua Tim Investigasi LSM LIRA Kota Parepare, Abd Mannan Machmud, mengungkap adanya bukti transfer sekitar Rp19,84 juta kepada “M” yang disebut untuk pembelian tabung gas beserta isinya.

Menurut Abd Mannan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam penyidikan.

Pertama, dana Rp25 juta disebut sebagai biaya pengurusan izin pangkalan. Padahal, menurutnya, perlu dipastikan dasar dan rincian penggunaan dana tersebut karena tidak terdapat biaya perizinan pangkalan LPG yang mencapai Rp25 juta sebagaimana disebutkan.

“Rp25 juta katanya untuk biaya izin pangkalan. Ini harus diperjelas, izin apa yang dimaksud dan kepada siapa uang tersebut dibayarkan. Kalau memang disebut sebagai biaya izin, harus ada dasar, rincian dan bukti pembayarannya,” tegas Abd Mannan.

Kedua, terdapat dana sekitar Rp19,84 juta yang disebut digunakan untuk pembelian tabung gas beserta isinya. Namun, yang kemudian diberikan kepada pelapor disebut hanya sekitar 50 tabung.

“Rp19,84 juta disebut untuk pembelian tabung dan isinya. Tetapi yang diberikan hanya 50 tabung. Lalu sisanya ke mana? Ini yang harus ditelusuri secara terang oleh penyidik, termasuk bukti pembelian dan jumlah tabung yang sebenarnya dibeli,” ujarnya.

Ketiga, Abd Mannan menyoroti nama agen gas 3 kilogram GASIFA yang disebut oleh “M”. Menurut informasi yang diterimanya, agen tersebut sudah tidak beroperasi sejak sekitar 5–6 tahun lalu.

“Nama agen GASIFA disebut oleh ‘M’. Kalau benar agen tersebut sudah tidak beroperasi sekitar 5–6 tahun lalu, tentu ini harus diklarifikasi. Penyidik perlu memastikan apakah benar ada transaksi, kapan transaksi itu dilakukan, dan kepada siapa pembayaran dilakukan,” tegasnya.

Abd Mannan menegaskan, seluruh aliran dana harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari Rp25 juta yang disebut sebagai biaya pengurusan pangkalan, Rp19,84 juta untuk pembelian tabung dan isinya, hingga Rp15 juta yang disebut sebagai pinjaman pribadi.

“Jangan sampai semua uang dicampuradukkan tanpa kejelasan peruntukan. Masing-masing harus dibuktikan dengan dokumen, bukti transfer, kuitansi, komunikasi, serta keterangan para pihak,” katanya.

Ia mendesak penyidik menelusuri seluruh aliran dana, bukti transfer, komunikasi, dokumen pembelian tabung, keberadaan agen GASIFA, serta keterangan para pihak yang terkait.

“Kalau alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan ragu menetapkan tersangka. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” tegas Abd Mannan.

Abd Mannan menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menetapkan tersangka secara sembarangan, melainkan agar Polres Parepare mengambil langkah hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *