Kasus Aborsi Di Polman,Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Exif_JPEG_420

Polman,Lingkar Nusantara– Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman),Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar)menetapkan dua Orang tersangka dalam kasus aborsi disalah satu perumahan BTN di Kecamatan Matakali,Kabupaten Polman yang mengakibatkan korban(NF)meninggal dunia.Dua Orang tersangka tersebut ,yakni AF dan ND.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur dalam konferensi persnya yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026)mengungkapkan bahwa kasus aborsi tersebut,Penyidik telah meningkatkan ketahap penyidikan,berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.Penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan,Surat pertama terkait dugaan aborsi yang mengakibatkan NF meninggal dunia.Surat Kedua dugaan perolehan obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.

“Korban NF diberi obat untuk Menggugurkan Kandungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Kapolres bahwa NF berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya mulai menjalin hubungan asmara,dan

Pada Maret 2026 NF memberi tahu AF bahwa dirinya hamil dengan menunjukkan hasil tes kehamilan.Namun AF tidak menerima kehamilan tersebut dan berencana menggugurkan kandungan NF.

Pada akhir Maret 2026, AF mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan memberikannya kepada NF. Namun  tidak berhasil.setelah itu AF dan NF sempat putus komunikasi selama kurang lebih 4 bulan lamanya,yakni April hingga Agustus 2026,bahkan NF sempat memblokir nomor hape AF.

Pada Agustus 2026, AF kembali mencari obat yang dinilai lebih kuat. Ia meminta bantuan kepada ND untuk mencarikan obat yang lebih keras dalam menggugurkan kandungan nya.

Obat itu disepakati seharga kurang lebih Rp3 juta. Karena AF hanya mampu membayar sebagian, ND disebut menalangi kekurangannya.

Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, obat tersebut diambil dan diserahkan kepada AF. Sekitar pukul 22.00 Wita, AF membawa obat itu ke tempat NF dan memberikannya.

Kapolres dalam konferensi Persnya menjelaskan bahwa NF menggunakan obat tersebut sekitar pukul 00.30 Wita. Beberapa jam kemudian, kondisinya memburuk. NF menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, serta mengalami kaki dingin dan pucat serta kejang-kejang.

NF sempat mengeluhkan rasa sakit kepada AF.

“Sakit sekali, sakit sekali, saya tidak kuat lagi.

Sekitar pukul 05.10 Wita, NF tidak lagi bernapas. AF kemudian memeriksa denyut nadi dan pernapasan korban dan mengetahui NF telah meninggal dunia.

Setelah mengetahui NF meninggal dunia,dan membungkus jasad korban menggunakan selimut dan tali rafia, kemudian dibalut dengan kasur dan diujung kasur dikasi plastik hitam supaya jasad tidak mengeluarkan bau

“Bungkusan itu dilakukan untuk mengurangi  munculnya bau dari jasad korban”,jelas Kapolres.

AF diduga hendak membawa jasad NF menggunakan sepeda motor yang telah dimodipikasi menggunakan balok kayu keluar dari wilayah Kabupaten Polman.

Saat kejadian lanjut Kapolres bahwa saat kejaduan terdapat seorang anak berusia sekitar lima tahun di lokasi. AF kemudian membawa anak tersebut ke wilayah Desa Paku, Kecamatan Binuang.

Pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, anak itu ditinggalkan di lahan kosong sekitar 100 meter dari jalan poros dan menyimpan uang Rp.8 ribu.

AKBP Zaky menjelaskan pula, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai seorang perempuan yang meninggal dunia dan jasadnya diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Polman.

Laporan itu diterima SPKT Polres Polman pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Polman bersama personel Intelkam dan fungsi terkait kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan AF sedang membungkus jasad korban dan mengikatnya.

Jasad tersebut diduga hendak dibawa menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari ND.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk membawa jasad.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap AF.

AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.

Sementara itu, ND dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) undang-undang yang sama.(Skr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *