Surat Edaran Bupati Polman Terkait Pembatasan Pembelian BBM Menuai Pro dan Kontra,Berujung RDP

Polman— Surat Edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/29/2026 tertanggal 9 September 2026 yang membatasi pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU se-Kabupaten Polman, kini menuai beragam tanggapan dari Masyarakat,utama ya para pemilik kendaraan,baik roda dua maupun roda empat, serta pada  supir-supir,sehingga memicu pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP)di DPRD Kabupaten Polman,Selasa(15/9/2026)

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Polman,H.Samsul Mahmud itu, ditetapkan batas pembelian Pertalite: kendaraan roda dua maksimal Rp35.000 per kendaraan, roda empat maksimal Rp200.000 per kendaraan. Sementara untuk Solar, pembatasan disesuaikan jenis kendaraan mulai Rp200.000 hingga Rp400.000.

Surat edaran tersebut dinilai tidak epekitif sehingga Masyarakat meminta untuk di evaluasi sehingga dilaksanakan RDP yang dihadiri  Ketua komisi II DPRD Polman, Amir,S,Pd ,dan Wakil ketua DPRD Polman Amiruddin serta beberapa anggota komisi I dan II.RDP juga di hadiri langsung Kapolres Polman AKBP, Zaki Maghfur dan Jajarannya.

Ketua Komisi II DPRD Polman Amir,S,Pd menekankan agar evaluasi kebijakan tidak hanya berpatokan pada aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi yang terjadi secara langsung di lapangan.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan penerapan surat edaran benar-benar efektif dalam mengurai persoalan antrean kendaraan serta menjamin distribusi BBM, khususnya Pertalite, berjalan sesuai ketentuan.

“Penerapan surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah daerah disebut telah memberikan dampak terhadap kondisi antrean kendaraan. Jalur Tinambung hingga Polewali yang sebelumnya mengalami kepadatan mulai lebih terkendali setelah kebijakan tersebut diterapkan.”ujar Amir.

Namun, kata Amir kondisi tersebut tetap perlu dievaluasi secara berkala. DPRD berkomitmen melihat perkembangan di lapangan sebelum menentukan apakah kebijakan pembatasan pembelian BBM tersebut akan terus diberlakukan atau justru dihentikan.

Komisi II juga menilai masukan dari pengelola SPBU sangat penting dalam proses evaluasi. Sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi stok maupun pola pembelian BBM, pengelola SPBU diharapkan aktif mengikuti forum koordinasi yang digelar pemerintah dan DPRD.,Ungkap Amir.

Ketidakhadiran salah seorang pengelola SPBU dalam RDP maupun pertemuan koordinasi sebelumnya juga turut menjadi perhatian.

DPRD menegaskan, keputusan terkait keberlanjutan surat edaran pembatasan pembelian BBM nantinya akan mempertimbangkan hasil evaluasi secara menyeluruh. Jika kondisi antrean dan distribusi BBM terus membaik, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan dievaluasi hingga pada opsi pencabutan.

Dengan demikian, kondisi faktual di lapangan menjadi salah satu indikator utama DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya terkait kebijakan pembatasan pembelian BBM di Polewali Mandar.

Salah satu mahasiswa yang ikut dalam RDP menuturkan bahwa dampak dari penerapan kebijakan Pemda terkait pembatasan pembelian BBM dirasakan oleh masyarakat pedalaman yang punya mobilitas jauh,mereka merasakan dampak karena harus menempuh perjalanan jauh sementara BBM yang harus dibeli di batasi dan masih banyak keluhan pengendara lainnya.Sehingga berangkat dari situ kiranya penerapan ini masih perlu dikaji dan pertimbangan,Tuturnya.(Skr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *