Parepare, 26 Juni 2025,Poyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di SMAN 3 Parepare dilaporkan mengalami “cedera” serius. Bukan karena kegagalan struktur, melainkan akibat ulah rekanan proyek yang merusak berbagai fasilitas sekolah dan hingga kini belum menunjukkan itikad memperbaiki kerusakan tersebut. Parahnya, proyek telah dinyatakan rampung dan dana jaminan bank (retensi) telah dicairkan.
Proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana yang dikerjakan oleh CV. Karya Utama Prasarana dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,43 miliar, dinilai meninggalkan banyak masalah. Beberapa kerusakan yang mencolok antara lain:
Pagar sekolah dijebol dan dibiarkan Terbuka ,meja baca perpustakaan rusak dan tak dapat digunakan, juga Jaringan listrik bermasalah,Atap ruang kelas bocor disejumlah titik
At as kejadian tersebut, Komite Sekolah dan Warga: Geram dan Kecewa.
Ketua Komite SMAN 3 Parepare, Anshar Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp sejak Maret 2025. Namun hingga kini belum ada realisasi perbaikan.
“Kinerja Disdik Sulsel kami ragukan. Seakan mereka mendapat tekanan agar tidak bisa bertindak,” ujar Anshar saat ditemui di Warkop Dipo Parepare.
Warga sekitar sekolah juga mengecam keras tindakan rekanan proyek yang tak memperbaiki pagar sekolah. Pasalnya, di musim hujan, air tergenang dan mengancam keselamatan pengguna jalan di sekitar sekolah.
Dugaan Permainan & Tekanan Oknum.Situasi ini memicu keresahan masyarakat terhadap integritas Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel selaku penanggung jawab proyek. Muncul dugaan bahwa instansi tersebut tidak tegas menekan rekanan karena adanya “backup” dari oknum aparat penegak hukum (APH) di provinsi.
“Kalau benar ada ‘backing’ dari oknum, ini bukan hanya masalah proyek, tapi soal keberanian Disdik membela hak sekolah dan siswa,” tegas salah satu tokoh warga.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat, DPRD, dan penegak hukum turun tangan untuk mengaudit proyek dan memberi sanksi pada pihak rekanan jika terbukti lalai dan merugikan publik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Karya Utama Prasarana belum memberikan tanggapan.











