Kantor Imigrasi Polman “Rugikan Masyarakat

Polman Lingkar Nusantara-Kantor Imigrasi Kabupaten Polewali Mandar(Polman)diduga keras merugikan Masyarakat dalam Kepengurusan Paspor,pasalnya,Masyarakat atas nama Abdul Arham, warga Desa Batu Panga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman telah membayar Rp. 650.000,namun Abdul Arham dinyatakan gagal berkas alias tidak bisa dilanjutkan pengurusan nya.

Pihak Imigrasi dalam hal ini, yang menginterviu Abdul Arham meminta  untuk mengambil kontrak kerja di Malaysia, baru bisa dilanjutka proses penerbitan paspornya.

Menurut Arham umtuk mengambil kontrak kerja di Malaysia itu tidak mudah, selain biaya,saya juga sudah 5 bulan berada di Indonesia, alias tidak  bekerja lagi di Malaysia.yang membuat saya keberatan karena biaya pendaftaran mengurusan paspor tidak dikembalikan, sementara proses penerbitan paspor tidak bisa dilanjutkan.Saya ini dirugikan”, kata Abdul Arham.

Kronologis kejadian pembayaran biaya Rp. 650.000,menurut Arham, itu arahan dari yang bertugas dipiket, ia mengatakan,bahwa silahkan mendaftar online, setelah lolos mendaftar langsung bayar biayanya lewat online”, pungkas Arham, namun setelah saya di interviu saya disuruh ambil kontrak kerja di Malaysia

“Ambil konrak kerja di Malaysia itu tidak mudah, karena selain biaya, juga  saya sudah tidak kerja di Malaysia. Pengurusan Paspor di Imigrasi Polman terkesan mempersulit”, pungkas Arham.

Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Pengawasan Brograsi politik Nusantara(LP-BPN) H. Yusuf aKan melakukan penyuratan ke-Kemenrian hukum berkaitan dengan sistem aplikasii yang berinbas merugikan masyarakat pemohon paspor,akibat uang yang telah disetor tidak bisa kembali akibt aplikasi”, terang H.Yusuf.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *