SYUKUR HT
Polman,Lingkar Nusantara-Pemerintah, melalui Pertamina menegaskan bahwa pembelian BBM jenis apa pun di SPBU untuk dijual kembali (eceran)tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal.kecuali usaha yang memiliki izin resmi,seperti Pertashop yang diperbolehkan menjual bahan bakar.Menjual Pertalite eceran tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi (diperbarui UU Cipta Kerja). Pelaku terancam sanksi pidana penjara maksimal 3 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp30 miliar hingga Rp60 miliar.
Sanksi Hukum Terperinci,diantaranya, Niaga Tanpa Izin: Pasal 53 UU 22/2001 menyatakan penjualan BBM ilegal dapat dihukum penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Jika pertalite yang dijual adalah BBM bersubsidi yang disalahgunakan, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU 22/2001 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyimpanan Ilegal: Mengangkut atau menyimpan BBM di jerigen tanpa izin untuk dijual kembali dijerat dengan pasal pidana penyimpanan.
Risiko Keamanan: Penjualan di pinggir jalan tanpa izin membahayakan keselamatan karena penyimpanan tidak standar.











