PINRANG,LINGNUSA. COM — Selasa, 6 Oktober 2026. Polemik penyaluran BBM subsidi di APMS dusun tàmappa desa Maritengngae Kecamatan Suppa Kabupaten Pinràng Sulawesi Selatan No pènyalur. 76.912.05 kini resmi berada di meja aparat penegak hukum. DPD LIDIKPRO Kabupaten Pinrang melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada Kapolres Pinrang dan meminta aparat bergerak cepat melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Laporan bernomor 05/LP/DPD-LIDIKPRO-PRG/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 itu tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga dugaan intimidasi terhadap Ketua DPD LIDIKPRO Pinrang sekaligus jurnalis Media Suara Lidik.com saat melakukan investigasi lapangan.
LIDIKPRO menyebut sejumlah temuan di lapangan yang menurut mereka patut mendapatkan perhatian serius aparat, mulai dari keberadaan jerigen dalam jumlah tertentu, kendaraan yang diduga membawa tangki rakitan berkapasitas sekitar 1.000 liter, truk dump yang dicurigai memiliki tempat penampungan, hingga dugaan penggunaan surat rekomendasi BBM oleh pihak yang bukan pemegang rekomendasi.
Namun seluruh temuan tersebut oleh LIDIKPRO secara resmi diminta untuk diperiksa dan diverifikasi, bukan langsung dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Dugaan Penyelewengan dan Intimidasi Berjalan Beriringan
Investigasi yang menjadi dasar laporan berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 07.07 WITA di APMS, Desa Maritengngae, Kecamatan Suppa.
Dalam laporannya, Rusdianto menyebut dirinya didatangi sejumlah pelansir dan pihak yang diduga menjaga APMS ketika melakukan dokumentasi.
Ia melaporkan adanya dugaan kata-kata kasar, dorongan pada bagian dada, upaya merebut telepon genggam, serta pemaksaan agar dokumentasi foto dan video dihapus. Laporan tersebut juga menyebut adanya teriakan yang mengajak pihak lain merusak dan/atau membakar kendaraan operasional LIDIKPRO.
Menurut laporan, tekanan tersebut akhirnya membuat Rusdianto menghapus dokumentasi yang telah diambil dari telepon genggamnya.
Bagi LIDIKPRO, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah di lapangan. Mereka meminta APH menguji seluruh dugaan melalui pemeriksaan hukum yang objektif.
Empat Poin yang Kini Menunggu Jawaban APH
LIDIKPRO melampirkan empat poin utama untuk diperiksa.
Pertama, keberadaan lebih dari delapan jerigen biru berukuran sekitar 35 liter serta beberapa jerigen lain di area APMS. LIDIKPRO meminta aparat memastikan apakah keberadaan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Kedua, kendaraan Toyota Dyna merah DD 9675 NB yang menurut dokumentasi pelapor diduga memiliki tangki rakitan atau “tangki siluman” dengan kapasitas sekitar 1.000 liter. LIDIKPRO meminta pemeriksaan fisik dan legalitas kendaraan serta muatannya.
Ketiga, truk dump merah dengan terpal biru yang terlihat antre di APMS. Pelapor menduga terdapat tempat penampungan BBM di bawah terpal dan meminta aparat melakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan tersebut.
Keempat, dugaan penggunaan surat rekomendasi Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang atas nama LANTAE, dengan alokasi 80 liter Pertalite per bulan. Dalam laporan disebutkan pengambilan BBM diduga dilakukan oleh pihak lain, yakni perempuan berinisial ASMIA, yang menurut pelapor tidak membawa surat kuasa.
Dokumen rekomendasi tersebut diminta diverifikasi langsung kepada penerbit dan pengelola APMS.
Rusdianto: Seberat Apa Pun Intimidasi, Kami Tetap Berdiri untuk Rakyat
Ketua DPD LIDIKPRO Pinrang Rusdianto menegaskan bahwa tekanan di lapangan tidak akan menghentikan langkah mereka dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Demi rakyat dan warga, seberat apa pun intimidasi yang kami hadapi, akan kami hadapi. Kami tidak boleh mundur hanya karena tekanan ketika menjalankan fungsi kontrol sosial. Yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat dan keteraturan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.”
Rusdianto berharap laporan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami berharap APH bergerak cepat atas laporan LIDIKPRO ini. Periksa semua yang kami laporkan, periksa bukti-buktinya, periksa kendaraan, dokumen, kuota dan mekanisme penyalurannya. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Menurut Rusdianto, LIDIKPRO tidak meminta aparat mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan. Sebaliknya, ia meminta APH membuka fakta berdasarkan bukti.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta hukum bekerja. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti di atas meja, sementara persoalan di lapangan terus berlangsung,” ujarnya.
Minta Audit, Periksa Kendaraan hingga Pembukuan APMS
Dalam laporan tersebut, LIDIKPRO meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilaporkan, dugaan tangki rakitan, truk dump, jerigen, serta dokumen rekomendasi.
LIDIKPRO juga meminta audit atau pemeriksaan terhadap kuota, pencatatan penyaluran dan pembukuan APMS, dengan melibatkan instansi yang berwenang seperti BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
Permintaan lainnya adalah memproses pihak-pihak yang diduga melakukan ancaman, kekerasan atau intimidasi apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
Jika Terbukti, LIDIKPRO Minta Sanksi Tegas
LIDIKPRO meminta apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat atau pelanggaran berulang, pihak berwenang memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk rekomendasi penutupan permanen kepada pihak yang berwenang.
Permintaan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi proses pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat daerah: apakah seluruh mekanisme penyaluran benar-benar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, atau justru terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan.
LIDIKPRO juga meminta agar kegiatan kontrol sosial dan jurnalistik tidak dibalas dengan intimidasi. Perlindungan terhadap pelapor dan kebebasan menjalankan fungsi jurnalistik diminta menjadi bagian dari tindak lanjut laporan.
Laporan tersebut ditembuskan kepada Kapolda Sulsel, Dirkrimsus Polda Sulsel, BPH Migas RI, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang, Dewan Pers, serta DPP LIDIKPRO.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang. LIDIKPRO telah melaporkan, bukti telah dilampirkan, dan sejumlah dugaan telah diminta untuk diperiksa. Yang ditunggu masyarakat adalah kecepatan, keterbukaan, dan kepastian proses pemeriksaan.
Seluruh dugaan dalam laporan tersebut tetap berstatus dugaan sampai dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan resmi. Pihak APMS Maritengngae maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberimbangan.( tim).











