Polman Lingnusa.com–Pelaku Penganiayaan terhadap kekasihnya di Polman,berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres) Polewali mandar dalam waktu 1x 24 jam
Pelaku,Kaharuddin menganiaya kekasihnya NNA,lantaran ditolak dinikahi,Korban mengalami lukah parah dibagian kepala lantaran dipukul Palu,setelah melakukan penganiayaan,pelaku melarikan diri ke Kecamatan Tubi Taramanu(Tutar),Polman
Polres Polman,setelah menerima informasi,bahwa pelaku Kaharuddin diduga melarikan diri ke Tutar,Porsenil Polres Polman bergerak cepat melakukan pencarian,sehingga dalam waktu satu kali 24 jam,Pelaku berhasil diringkus dirumah orang tuanya di Tutar,sekira jam03.00 dini hari,Jumat,27/07/2024
“Pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Tutar, setelah melarikan diri usai melukai korban NNA (24) dengan palu sebanyak tujuh kali di bahagian kepala.kini korban tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit Hj.Andi Depu Polewali.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko,melalui Kasat Reskrim AKP Reza Pranata dalam press release,menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku menjemput korban dengan alasan mengajaknya ke Mamuju.
Dalam perjalanan terjadi pertengkaran hebat di salah satu kontrakan tersangka Kaharuddin di Kelurahan Manding, mereka cekcok adu mulut terkait tuntutan pelaku untuk pengembalian uang sebesar Rp 40 juta rupiah jika korban menolak menikah dengannya.
Dalam tindakan yang mengejutkan, pelaku menutup mata,menutup mulut menggunakan latbang dan mengikat tangan korban menggunakan tali sebelum menyerang dengan memukul menggunakan palu di kamar mandi. Setelah serangan brutal tersebut, pelaku pun melarikan diri dan bersembunyi di Tutar.
Dengan koordinasi dan kesigapan, Polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku pada pukul 03.00 wita dini hari,Jumat 26 Juli 2024 di rumah orang tuanya.
“Pelaku ini akan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,”ungkap Kasat reskrim Polres Polman AKP Reza Pratama.
Press Release s dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman didampingi Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris dan Kanit PPA Ipda Mulyono.
Polres Polman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus kekerasan dalam hubungan asmara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan serupa.(Skr)

















