Syukur HT
Polman Lingnusa.com-Amggota Dewan Pengawas(Dewas) RSUD Hj.Andi Depu Polewali Mandar ,Profesor Gufran,di duga diberhentikan secara sepihak,mantan Sekda Polman,Ir.Bebas Manggazali tidak tahu adanya pemberhentian tersebut
Pemberhentian Prof.Gufran,sesuai Surat keputusan(SK)Penjabat(PJ)Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima,Juni 2024 lalu,Bebas Manggazali saat itu masih menjabat sebagai Sekda Polman,namun ia tidak mengetahui pemberhentian itu
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar(Polman),akui jika dirinya tidak mengetahui adanya pemberhentian Prof.Gufran sebagai anggota Dewas rumah sakit umum Daerah Hj.Andi Depu
“Ya,saya tidak mengetahui adanya pemberhentian Prof.Gufran selaku anggota Dewas,itu kebijakan PJ.Bupati”,jelas Bebas Mangga zali, saat dikonfirmasi Media ini,setelah upacara peringatan HUT. Kemerdekaan RI ke 79,Tahun 2024 di Lapangan Pancasila Pekkabata.
Pemberhentian Prof.Gufran sebagai Dewas rumah sakit umum Daerah Hj.Andi Depu Polman,kini menuai sorotan diberbagai kalangan,termasuk Lintas kerja sama antara Lembaga(Lingkar),bahkan akan melaporkan PJ.Bupati,Ilham Borahima ke Komisi Aparatus Sipil Negara(KASN)dalam waktu dekat ini
Koordinator Lingkar,Arwin Harianto,SH,mengungkapkan Pemberhentian Prof.Gufran tersebut,diduga tidak sesuai Permenkes,nomor 10 tahun 2014,Permendagri,nomor 79,tahun 2018 dan penyalahgunaan wewenang,sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014,tentang Administrasi Pemerintahan,Hal ini diungkapkan Arwin,setelah Rapat dengar pendapat(RDP) bersama Pemkab Polman, yang difasilitasi Komisi I dan IV DPRD Polman,Selasa,13/08/2024.(Skr)













