banner 728x250

Mantan Sekda Polman:Tidak Tahu Terkait Pemberhentian Prof.Gufran Selaku Dewas RSUD Hj.Andi Depu

banner 120x600
banner 468x60

Syukur HT

Polman Lingnusa.com-Amggota Dewan Pengawas(Dewas) RSUD Hj.Andi Depu Polewali Mandar ,Profesor Gufran,di duga diberhentikan secara sepihak,mantan Sekda Polman,Ir.Bebas Manggazali tidak tahu adanya pemberhentian tersebut

banner 325x300

Pemberhentian Prof.Gufran,sesuai Surat keputusan(SK)Penjabat(PJ)Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima,Juni 2024 lalu,Bebas Manggazali saat itu masih menjabat sebagai Sekda Polman,namun ia tidak mengetahui pemberhentian itu

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar(Polman),akui jika dirinya tidak mengetahui adanya pemberhentian Prof.Gufran sebagai anggota Dewas rumah sakit umum Daerah Hj.Andi Depu

“Ya,saya tidak mengetahui adanya pemberhentian Prof.Gufran selaku anggota Dewas,itu kebijakan PJ.Bupati”,jelas Bebas Mangga zali, saat dikonfirmasi Media ini,setelah upacara peringatan HUT. Kemerdekaan RI ke 79,Tahun 2024 di Lapangan Pancasila Pekkabata.

Pemberhentian Prof.Gufran sebagai Dewas rumah sakit umum Daerah Hj.Andi Depu Polman,kini menuai sorotan diberbagai kalangan,termasuk Lintas kerja sama antara Lembaga(Lingkar),bahkan akan melaporkan PJ.Bupati,Ilham Borahima ke Komisi Aparatus Sipil Negara(KASN)dalam waktu dekat ini

Koordinator Lingkar,Arwin Harianto,SH,mengungkapkan Pemberhentian Prof.Gufran tersebut,diduga tidak sesuai  Permenkes,nomor 10 tahun 2014,Permendagri,nomor 79,tahun 2018 dan penyalahgunaan wewenang,sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014,tentang Administrasi Pemerintahan,Hal ini diungkapkan Arwin,setelah Rapat dengar pendapat(RDP) bersama Pemkab Polman, yang difasilitasi Komisi I dan IV DPRD Polman,Selasa,13/08/2024.(Skr)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *