banner 728x250

Penggugat Perkara  No 78,H.Yusup : Pengadilan Agama  Polman”Kurang Disiplin Dan Kurang Tanggungjawab

banner 120x600
banner 468x60

Polman Lingnusa.Com-H.Yusup selaku penggugat perkara nomor 78,yakni harta gono-gini,sebuah rumah yang berada di Silopo Desa Mirring,Kecamatan Binuang .Rumah tersebut telah disita pihak Pengadilan Agama dengan.  perintah rumah dikosongkan,namun ironisnya, karena rumah tersebut pintu pagar yang telah digembok  dirusak oleh yang diduga tergugat dan telah tinggal dirumah tersebut,bahkan ada mobil merk serfi warna merah, dengan nomor polisi,DD 88 PK terparkir digarasi mobil sudah lebih dari satu Minggu.

H.Yusup selaku penggugat menyayangkan atas adanya kejadian pengrusakan gembok pintu pagar,bahkan telah tergugat telah tinggal dirumah tersebut,pertanya annya kenapa tergugat bisa masuk dalam rumah,sementara kunci rumah dipegang oleh pihak Pengadilan Agama( PA)

banner 325x300

“Pihak PA Polman diduga tidak disiplin dan kurang tanggungjawab,karena rumah yang telah disegel,pintu pagarnya yang telah digembok dibobol oleh diduga tergugat,bahkan rumah yang telah dikosongkan,kembali dihuni oleh tergugat”,tegas H.Yusup.

Atas kejadian pengrusakan gembok pintu pagar yang masih dalam pengawasan nya,sebaiknya pihak nya melaporkan kepihak Kepolisian dan mengusir tergugat keluar dari rumah,karena atas perintahnya untuk mengosongkan rumah tersebut,sambil dicarikan pembeli

“Putusan Hakim PA Polman dalam perkara nomor 78,bahwa rumah itu dilelang(dijual)dan hasil jualnya dibagi dua antara tergugat dan penggugat”,jelas H.Yusup.

Panitera PA Polman Syaripah Jama saat ditemui Media ini bersama penggugat H.Yusup melarang direkam saat dimintai tanggapan nya terkait adanya pengrusakan gembok pintu pagar rumah yang sedang dalam pengawasan nya,dalam tanggapan nya,ia mengatakan pengrusakan gembok pintu pagar tersebut akan kami  komunikasikan dulu sama atasan kami,yakni Ketua Pengadilan Agama”,Katanya.(Skr)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *