banner 728x250

RDP DPRD Enrekang: Ribuan PPPK Tuntut Perpanjangan SK yang Berakhir Februari 2025

banner 120x600
banner 468x60

 

Enrekang Lingnusa-— Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memadati Aula Kantor DPRD Enrekang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 22 April 2025. Mereka menuntut perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang akan berakhir pada 28 Februari 2025.

banner 325x300

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan kekhawatiran ribuan PPPK yang tersebar di berbagai instansi di Kabupaten Enrekang, agar masa kerja mereka tidak terputus begitu saja dan tetap mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan hak sebagai aparatur negara.

RDP tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, Wakil Ketua DPRD Idris Sadik, Wakil Ketua DPRD Abdurrahman Zulkarnain , Komisi IX DPRD Enrekang, Kepala Badan BKAD Permadi Hasan serta perwakilan dari para PPPK yang menyampaikan langsung aspirasi mereka.

Dalam rapat yang berlangsung cukup hangat tersebut, Wakil Ketua DPRD Enrekang Idris Sadik menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk langsung memutuskan kontrak para PPPK tanpa proses evaluasi yang menyeluruh.

“Tidak ada jalan lain kecuali dilakukan evaluasi terhadap 589 PPPK. Tidak ada jalan untuk memutuskan kontraknya begitu saja,” tegas Idris Sadik.

Senada dengan itu, para perwakilan PPPK meminta agar Bupati Enrekang, H. Yusuf Ritangga, segera mengambil kebijakan yang berpihak pada nasib mereka, dengan memperpanjang SK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu dalam sambutannya menyatakan pihak legislatif akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah daerah. Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi dan evaluasi yang adil sebelum keputusan diambil.

RDP ini menjadi momentum penting dalam menyuarakan aspirasi PPPK, sekaligus menguji keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi dalam kurun waktu yang tidak singkat.(Yudi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *