ENREKANG,LINGNUSA.COM – 8 Juli 2025 Kepolisian Resor Enrekang mengerahkan pengamanan ketat dalam pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan permanen yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Enrekang, Selasa (08/07/2025). Eksekusi berlangsung di Lingkungan Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2020/PN.Enr., Jo Nomor 457/PDT/2020/PT.Mks., Jo Nomor 2243 K/Pdt/2023., Jo Nomor 933 PK/Pdt/2023. Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah Rosmini Karo, dkk., melawan pihak termohon Hasni, dkk., dengan objek sengketa berupa lahan seluas 170 meter persegi.
Proses eksekusi sempat diwarnai penolakan keras dari puluhan massa yang merupakan pendukung pihak termohon. Mereka melakukan aksi blokade jalan dan membakar belasan ban bekas untuk menggagalkan eksekusi. Massa juga sempat menghalangi panitera Pengadilan Negeri Enrekang saat hendak membacakan Berita Acara Penetapan Eksekusi.
Situasi memanas ketika aparat keamanan dan tim eksekusi menjadi sasaran pelemparan batu serta bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK).
Beruntung, tindakan cepat dan pendekatan persuasif dari Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mampu meredam ketegangan.
“Kami hadir menjalankan tugas pengamanan atas permintaan pengadilan, berdasarkan putusan hukum yang sudah inkracht. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum dan tidak terprovokasi,” tegas AKBP Hari Budiyanto saat memimpin langsung jalannya pengamanan.
Untuk menjamin keamanan, Polres Enrekang mengerahkan personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk BKO Brimob Batalyon B Parepare, personel Kodim 1419/Enrekang, serta Satpol PP Kabupaten Enrekang.
Di lokasi, Unit Resmob dan Intelkam Polres Enrekang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol berisi BBM jenis pertalite yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov, serta beberapa molotov rakitan yang sudah siap digunakan.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, proses eksekusi kembali dilanjutkan. Panitera Pengadilan Negeri Enrekang akhirnya membacakan Berita Acara Penetapan Eksekusi.
Pengosongan objek dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran rumah permanen menggunakan alat berat.
Kapolres Enrekang menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin tegaknya supremasi hukum di masyarakat.
“Kami akan terus hadir menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan seluruh keputusan hukum dapat dijalankan secara aman dan tertib, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” pungkasnya.
Pelaksanaan pengamanan ini menjadi bukti nyata sinergitas antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menjamin jalannya proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Yudi)











