Enrekang, 9 Juli 2025 — Masa sosialisasi penegakan aturan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Enrekang resmi memasuki tahap akhir pada Rabu, 9 Juli 2025.
Selama sebulan terakhir, Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan dijaga oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP-Damkar).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Enrekang, Haming, menjelaskan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, tahapan selanjutnya adalah masa peringatan bagi para pelanggar.
“Pos pengawasan masih tetap ada, namun tidak dijaga setiap hari. Petugas akan turun sewaktu-waktu, dan bagi yang melanggar akan diberikan peringatan,” ujar Haming.
Ia menegaskan bahwa masa peringatan ini juga akan dibatasi waktunya, sebelum akhirnya dilanjutkan ke tahap penindakan secara tegas.
“Saat masa sosialisasi saja, masih banyak kendaraan yang melanggar aturan,” tambah Haming.
Secara nasional, Kementerian Perhubungan telah mencanangkan program Zero ODOL (Over
Dimension Over Loading) tahun 2026. Program ini dimulai dengan tahap sosialisasi pada Juni, dilanjutkan tahap peringatan pada Juli, dan penindakan pada Agustus 2025.
Kebijakan ini juga direspons oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tertanggal 25 April 2025, tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang.
Surat edaran tersebut menetapkan batas maksimal muatan kendaraan, yakni:
• Kendaraan dua sumbu: berat keseluruhan kendaraan dan muatannya maksimal 12 ton.
• Kendaraan tiga sumbu: berat keseluruhan kendaraan dan muatannya maksimal 20 ton.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, berharap para sopir angkutan barang dapat menaati aturan ini demi menjaga kondisi infrastruktur jalan.
“Kita ingin infrastruktur jalan kita tetap terjaga dan tidak cepat rusak. Sehingga anggaran perbaikan jalan bisa dialihkan untuk pembangunan yang lain,” pungkasnya.
(Yudi)











