SYUKUR HT
Polman,Lingnusa-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik,Rabu,19/06/2025
Dalam rapat ini, DPRD Polman melibatkan Balai Prasarana Permukiman Wilayah I Sulawesi Barat (Sulbar) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bagian Hukum Setda, Dinas PUPR, Dispenda, DLHK, dan Dinas Kesehatan Polman.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, didampingi Ketua Pansus II Basir dan anggota DPRD lainnya, juga dihadiri oleh Plt. Asisten II Arifin Yambas.
Amiruddin menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat mendesak mengingat maraknya pembangunan perumahan di Polman yang belum sepenuhnya memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar.
“Limbah selama ini tidak terurus. Ke depan kita atur dengan baik, terutama pembangunan perumahan yang masih menggunakan septiktank tidak standar. Ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan,” tegas Amiruddin.
Ia mencontohkan Kota Makassar sebagai daerah pertama yang berhasil merancang dan menerapkan Perda tentang limbah domestik. Hal ini menjadi referensi penting dalam penyusunan regulasi di Polman.
DPRD juga berencana mengkonsultasikan Ranperda ini ke Kemenkumham agar segera disahkan dan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika Perda ini ditetapkan, semua rumah wajib memiliki septiktank berstandar yang tidak mencemari tanah. Pengelolaan limbah akan lebih tertib dan terkontrol,” jelasnya.
Terkait anggaran, Amiruddin menyebut nilainya tidak terlalu besar, bahkan DPRD sengaja menghadirkan tenaga ahli dari Balai Prasarana Permukiman untuk efisiensi biaya.
Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Polman, dr. Gunadil, mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah demi menjaga kualitas lingkungan, khususnya sumber air.
“Tidak semua warga pakai PDAM. Banyak yang masih pakai sumur bor, dan bila pengelolaan limbah tidak benar, maka air tanah bisa tercemar,” katanya.
Perwakilan dari Balai Prasarana Pemukiman, Suwarna, menegaskan komitmen mereka mendampingi Pemda dalam penyusunan Perda. Menurutnya, Polman sudah memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan armada penyedot, namun belum berjalan maksimal karena belum ada dasar hukum pelaksanaannya.
“Dalam Ranperda ini akan diatur teknis penyedotan ke rumah-rumah maupun fasilitas umum, baik secara individual maupun komunal,” ujarnya.
Dengan adanya Ranperda ini, DPRD Polman berharap pengelolaan limbah domestik ke depan akan lebih tertib, ramah lingkungan, dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap kesehatan masyarakat serta pendapatan daerah.











