Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara, Termasuk 301 Gram Sabu Dan Uang Palsu

Pinrang, Lingnusa– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pelaksanaan kegiatan ini digelar di ruangan Aula Kantor Kejaksaan, pada hari Kamis (7/8/2025) pagi hari.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah melalui proses inkracht serta mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, dengan rincian sebagai berikut:

Adapun Barang bukti yang akan dimusnahkan hari itu antara lain,

Sabu-sabu sebanyak 301,57 gram

Tembakau sintetis seberat 3,55 gram

Pil ekstasi sebanyak 2 butir

139 sachet sabu siap edar

3 unit handphone

2 alat isap (bong)

2 pireks, 5 pembungkus rokok, 30 pipet plastik, 8 sendok takar, 3 korek api gas

7 senjata tajam jenis parang, 4 tas, 1 lembar uang palsu, 1 potongan bambu, 6 lembar pakaian, 6 dompet

4 timbangan digital, 1 HT, 1 toples, 40 lakban, 1 gunting, 1 pecahan batu, 250 potongan kertas warna, serta 103 sedotan plastik

Barang bukti tersebut berasal dari rekapitulasi 40 perkara tindak pidana umum, dengan bahan rincian yang sudah ada di lembaran kertas tesmi, antara lain,

30 perkara narkotika

7 perkara orang dan harta benda (Oharda)

3 perkara ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Kamnegtibum/TPUL)

Semua barang bukti itu telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang,yakni

Print-03/P.4.18/Eku.3/08/2025

Print-04/P.4.18/Enz.3/08/2025

Print-05/P.4.18/Eoh.3/08/2025

(tanggal 5 Agustus 2025)

Kegiatan pemusnahan dimulai pukul 10.00 WITA di ruangan Aula kantor Kejari Pinrang dan di saksikan langsung oleh berbagai unsur terkait yakni Wakil Bupati Pinrang, Sekda, para Pejabat Forkopimda Kepala dinas Kesehatan serta jajaran Polres dan Dandim Pinrang, dan hadir pula beberapa tamu undangan dari berbagai kalangan dan berakhir dengan penandatanganan berita acara pemusnahan ini pada pukul 11.00 WITA dalam keadaan tertib, aman.

Pemusnahan ini di lakukan dengan cara di awali testimoni dengan memakai peralatan Belender serta di lakukan oleh segenap unsur Forkopimda dan pejabat daerah, berdasarkan keterangan bapak Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH menyampaikan bahwa hal ini di lakukan sebagai bentuk komitmen nyata untuk penegakan hukum yang transparan dari kasus 4 bulan yang lalu kalau untuk kasus yang baru yang terciduk bawa 3 kilo Sabu itu akan di lakukan pemusnahan kemudian bila ada keputusan Inkracht, yang telah kita lakukan selama ini bekerjasama Kapolres begitu pula masyarak kami harapkan kerjasamanya memberantas Narkoba ini, pada momen saat ini sudah merupakan langkah upaya mencegahan penyalahgunaan dan peredaran barang haram ini, kembali di  masyarakat Kabupaten Pinrang mengingat kenyataan bahwa di Kabupaten ini satu tahun lalu peredaran Narkoba sangat meluas di beberapa wilayah dan ironisnya melibatkan anak – anak di bawah umur sebagai kurir, mudah mudahan tahun ini sudah mulai berkurang, ‘Imbuhnya. (hn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *