Polman,Lingkar Nusantara-Terkait munculnya informasi di Media Sosial yang menyebutkan sekitar 175 Aparatur Sipil Negara(ASN)dan 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK)di Polman belum terima Gaji selama 2 bulan,Kaban Keuangan Pemkap Polman Muhammad Nawir, S. Sos.,M.Si lansung memberikan tanggapan serius.
Ia mengatakan,Penyebab gaji CPNS dan PPPK belum bisa dibayarkan disebabkan dengan dua hal, yakni, Data alokasi CPNS per OPD terlambat kami terima dari BKPP, sehingga kami kesulitan untuk menyesuaikan gajinya di Pergeseran III dan
Penyesuaian gaji yang seharusnya kami laksanakan di pergeseran selanjutnya tidak bisa kami lakukan karena sudah masuk dalam proses perubahan APBD,sementara untuk melakukan pergeseran tidak diperkenangkan lagi
“Mudah-mudahan bulan september kedepan sudah bisa dibayarkan, sekaligus degan kekurangannya, yakni gaji bulan Juli dan Agustus.Insya Allah akan segera dibayarkan (dirapel) setelah perubahan Anggaran di bulan September 2025.(SKR)











