OPS Antik Marano 2025,Polres Polman Lampaui Target Ungkap Kasus Narkotika Hingga 8 T O

Polman,Lingkar Nusantara-Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil melampaui target dalam Operasi(OPS)Antik Marano 2025 yang digelar selama 14 hari, yakni dari tanggal 1-14Agustus,2025.Operasi Antik Marano dilakukan berdasarkan surat telegeram  Kapolda Sulbar tanggal 18/07/2025,serta surat perintah Kapolres Polman tanggal 31/07,yakni surat perintah OPS marano tentang Kepolisian kewilayahan, diwilayah Kabupaten Polman, dengan sari antik Marano, 2025.

Waka Polres Polman, Kompol Restu Indra Pamungkas, dalam Press Realease nya,Selasa,19/08 di Mapolres Polman mengungkapkan,Operasi Antik Marano dilaksanakan selama 14 hari, yakni dimulai dari tanggal 1-14/08,dengan melibatkan 43 personil,bertujuan memberantas peredaran narkotika.

Dari 14 hari lamanya Operasi dilaksanakan,Tim Polres Polman berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu,sementara target awal hanya 2 Target Operasi(T O)

“8 kasus yang berhasil diungkap,dengan mengamankan barang bukti(BB) ,berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 7,08 gram dan 42 butir pil bojek”, ungkap Waka Polres Polman, Kompol Restu Indra Pamungkas.

Restu Indra Pamungkas sambungnya,hasil yang dicapai selama OPS dari 2 T O , 6 LP non TO, sehingga total LP sebanyak 8

“Dari 8 LP tersebut, ada 13 tersangka, yakni 4 pengedar dan 9 pengguna”, jelas Restu Indra Pamungkas.

Restu Indra mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian,jika mengetahui adanya aktivitas peredaran,maupun pengguna narkoba di lingkungannya. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap masyarakat tidak usa takut untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

Kasat narkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan menambahkan, bahwa dari 13 orang tersangka,Polres Polman berhasil mengungkap 8 T O  yang berasal dari 3 Kecamatan, yakni 4 Orang  dari Kecamatan Wonomulyo.Tapango 1 Orang. Polewali 2 Orang dan Mapilli 1 Orang, namun yang disampaikan ke Direktorat adalah T O di Kecamatan Wonomuyo dan Polewali.

Keronologis penangkapan tersangka,terkait adanya 4 tersangka disatu Operasi penangkapan atas adanya penunjukan dari salah satu TO lebih awal,sehingga kami bisa menangkap tersangka lain nya. Para tersangka akan diancam Hukuman Pidana minimal 5  Tahun penjara”, pungkas Kasat Narkoba Polres Polman. (Skr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *