Pemerintah Kabupaten Polman Usulkan 4.263 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

SYUKUR HT

Polman,Lingkar Nusantara-Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar(Polman)mengajukan usulan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 4.263 tenaga non-ASN. Usulan ini diajukan melalui surat Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, Nomor: B/800.1.2.1/292/BKPP/2025 tanggal 20 Agustus 2025, dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan kebijakan pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Dari total 4.619 tenaga non-ASN yang diverifikasi, 356 dinyatakan tidak memenuhi kriteria karena berbagai alasan, seperti telah meninggal dunia, tidak aktif bekerja secara terus menerus, dan keterbatasan anggaran. Adapun rinciannya, tenaga guru sebanyak 333 orang, tenaga kesehatan 1.075 orang, dan tenaga teknis 2.855 orang.

Pengajuan ini berpedoman pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang mengatur prioritas usulan PPPK paruh waktu. Prioritas tersebut mencakup tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja, yang tidak terdaftar tetapi aktif minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bupati Samsul Mahmud menegaskan, pengajuan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah bersama DPRD terhadap pengabdian tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Polman, meski dengan keterbatasan upah.

“Harapan kami, proses usulan ini berjalan tertib dan lancar serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada seluruh tenaga non-ASN yang diusulkan, diharapkan dapat mengikuti tahapan penetapan pengangkatan PPPK paruh waktu dengan tetap meningkatkan disiplin, integritas, kompetensi, dan kinerja,” tegas Bupati.

Sesuai jadwal tahapan, setelah penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, proses akan dilanjutkan dengan pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga penetapan NIP PPPK paruh waktu, yang ditargetkan selesai paling lambat 30 September 2025.(Skr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *