Gonjang-Ganjing Tunjangan DPRD Parepare: BPK Temukan Kelebihan Rp1,4 Miliar, Perwali Masih Berlaku

Parepare,Lingnusa– Polemik tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare memasuki babak baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi yang mencapai Rp1,44 miliar lebih, terkait penggunaan anggaran tahun 2024.

Rinciannya, kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tercatat Rp1.205.550.000 dan tunjangan transportasi Rp238.572.000. Dari jumlah itu, baru Rp54.535.300 yang dikembalikan ke kas daerah. Masih tersisa Rp1.389.586.700 yang belum ditindaklanjuti.

Ironisnya, kejanggalan justru muncul dalam aspek hukum. Tunjangan DPRD Parepare selama ini diatur lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Hingga kini, perwali itu belum pernah dicabut atau diganti, padahal sejak Juni 2025 pemerintah sudah melakukan pengurangan pembayaran tunjangan DPRD.

“Secara hukum, ini bermasalah. Tidak boleh ada pengurangan atau perubahan hak keuangan DPRD tanpa payung hukum baru. Selama Perwali 20/2020 belum dicabut, pengurangan tunjangan yang berlaku sejak Juni 2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Muh Ikbal, alumni Hukum Tata Negara IAIN Parepare sekaligus Central Commite Jaringan Oposisi Loyal, kepada redaksi, Rabu, 10 September 2025.

Ikbal menilai BPK bekerja setengah hati. Temuan kelebihan pembayaran hanya dihitung untuk anggaran 2024, padahal Perwali 20/2020 berlaku sejak lima tahun lalu. “Kalau dihitung sejak awal perwali itu berlaku, potensi kelebihan pembayaran bisa membengkak berlipat-lipat dari Rp1,4 miliar. Ini indikasi kuat adanya kartel anggaran yang sengaja dibiarkan,” ujarnya.

Menurut Ikbal, dari perspektif hukum administrasi negara, kasus ini adalah maladministrasi serius. Sementara dari perspektif hukum pidana, kelebihan pembayaran yang tidak segera dikembalikan jelas masuk kategori kerugian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Ia menegaskan, kasus tunjangan DPRD tidak bisa dipandang sekadar salah kelola. “Ini bukan lagi soal teknis administrasi. Ada dugaan perselingkuhan kepentingan antara eksekutif, Sekretariat DPRD, dan legislatif yang secara sistematis menggerogoti keuangan daerah. Polres Parepare harus turun tangan jangan berhenti di tahap klarifikasi, tapi harus berani menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau,” desak Ikbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *