Berita  

Kembali Lakukan Tindak Pidana, Residivis Ini Diringkus Polisi, Terancam Pidana 2,8 Tahun Penjara

Lingkar Nusantara

Parepare – Seorang pria residivis pencurian kembali berulah. Lelaki berinisial NH alias IA (31) menganiaya pacarnya sendiri, Dalita (46), gara-gara uang hasil gadai motor. Pelaku akhirnya diringkus polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (26/8/2025). Awalnya, NH menggadaikan motor milik korban tanpa sepengetahuan pacarnya. Dari uang hasil gadai, hanya sebagian yang diberikan kepada Dalita.

Saat korban datang menagih sisa uang, pelaku malah emosi. “Pelaku menyeret korban hingga jatuh, lalu mengambil balok kayu dan memukul ke arah wajah korban sebanyak tiga kali. Beruntung bisa ditangkis korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto dalam keterangannya. Kamis (11/09/2025) siang.

Korban lantas melapor ke Polres Parepare. Tim Resmob bergerak cepat dan memburu pelaku. Pada Minggu (7/9/2025), pelaku berhasil ditangkap di BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa satu balok kayu.

Kata AKP. Agus, dalam pemeriksaan, NH mengakui perbuatannya. Dia bahkan diketahui pernah dua kali dipenjara atas kasus pencurian.


“Pelaku ini residivis. Kini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *