SIDRAP, LINGNUSA. COM –PT. Berdikari United Livestock (Buls) saat ini tengah melakukan penertiban lahan yang dikuasai secara ilegal oleh sejumlah oknum di dusun wala, Kelurahan Batu, Kec Pituriase ,Kabupaten, Sidrap. Namun, pihak perusahaan menegaskan tidak menggunakan cara-cara semena-mena, apalagi tindakan kekerasan dalam menghentikan aktivitas masyarakat di lahan milik perusahaan plat merah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Adat Arung Batu Kec Pituriase,Kab Sidrap sekaligus perwakilan PT. Buls, Andi Sukri Baharman, kepada wartawan di Pangkajene, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, upaya penertiban dilakukan secara formal dengan pendekatan win-win solution yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Saya sebagai dewan adat dipercayakan mengawal keamanan PT. Buls sejak 2024. Sejak itu, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menggarap lahan agar mengikuti aturan melalui sistem kontrak,” ujarnya.
A Sukri Baharman yang juga mantan Ketua DPRD Kab Sidrap ini menjelaskan, PT. Buls saat ini memiliki kewajiban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan kontrak diterapkan agar perusahaan memiliki pemasukan tetap.
“Nilai kontraknya Rp1,5 juta per hektar per tahun. Dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa menggarap lahan secara legal, dan perusahaan juga bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Namun, di tengah proses sosialisasi tersebut, muncul oknum-oknum yang diduga membawa orang luar untuk menyebarkan isu bahwa lahan yang digarap bukanlah milik PT Buls. Bahkan, ada laporan ke pihak kepolisian yang menyudutkan dirinya secara pribadi dengan tudingan pemerasan.
“Padahal, kami sudah satu tahun melakukan sosialisasi. Mereka sudah beberapa kali dipanggil untuk membicarakan kontrak, tapi tidak pernah datang. Maka, kami juga menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan balik,” tegasnya.
Andi Sukri memastikan lahan tersebut berada di kawasan PT Buls. Hal itu, katanya, bisa dibuktikan dengan peta digital pertanahan yang menunjukkan luas serta batas-batas wilayah perusahaan.
“Kapan saja bisa dibuktikan. Sekarang ada peta digital, di situ jelas terlihat kawasan PT Buls,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, hasil panen masyarakat yang tidak berkontrak ditahan karena akses hanya melalui satu jalan. PT Buls telah memberi opsi pembayaran per karung, namun ada oknum menolak baik kontrak maupun kebijakan tersebut.
“Apa yang kami lakukan ini sesungguhnya adalah solusi bersama. PT Buls tidak dirugikan, masyarakat penggarap pun bisa tetap menggarap lahan dengan aman dan tenang selama mengikuti aturan,” pungkasnya.
Pihak PT. Buls melalui Ketua Dewan Adat Batu Kec Pituriase, Sidrap, A.Sukri Baharman melaporkan Andi Abd Rasyid dkk menyerobot Lahan tanah tersebut dengan Laporan Polisi (LP) di Polres Sidrap No.579/1X/2025 /SPKT/ tgl 19 September 2025.











