Polman, Lingkar Nusantara-Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar(Polman)melalui Badan Keuangan Daerah telah menjamin pembayaran gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dilunasi pada bulan Oktober 2025 ini. Hal ini disampaikan untuk menanggapi keterlambatan pembayaran gaji yang telah berlangsung sejak bulan Juli.
Kepala Badan Keuangan Polewali Mandar, Muhammad Nawir, secara terbuka menjelaskan beberapa kendala teknis dan regulasi yang menyebabkan penundaan ini.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Kendala ini murni diakibatkan oleh masalah teknis dan regulasi,namun Pemerintah telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah ini pada bulan Oktober ini”, ujar Muhammad Nawir.
Adapun faktor penyebab keterlambatan, kata Nawir, antara lain,
1. Keterlambatan Data Alokasi: Data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP). Keterlambatan ini menyulitkan pihak keuangan untuk menyesuaikan gaji dalam proses Pergeseran Anggaran (Pergeseran II).
2. Proses Perubahan APBD dengan penyesuaian gaji yang rencananya akan dilakukan pada pergeseran anggaran berikutnya tidak dapat dilaksanakan karena telah memasuki masa proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada masa ini, kegiatan pergeseran anggaran tidak lagi diizinkan.
3. Kendala Sistem Pengelolaan Keuangan
4.Dana untuk pembayaran gaji sebenarnya telah tersedia di Kas Daerah, Namun pembayaran terkendala oleh sistem dalam pengelolaan keuangan daerah yang sedang menyesuaikan proses evaluasi dan perubahan APBD.
“Insya Allah, kalau tidak ada kendala, bulan ini kami bayarkan,” tegas Nawir.
Ia juga memberikan harapan dan timeline yang jelas mengenai pelunasan tersebut. Pemerintah daerah menunggu hasil Evaluasi APBD Perubahan (APBD-P) dari Pemerintah Provinsi. Setelah hasil evaluasi ditetapkan oleh Bupati, pembayaran akan segera dilakukan.
“Mudah-mudahan bulan Oktober, setelah hasil Evaluasi APBD-P dari Provinsi selesai dan ditetapkan oleh Bupati, Insya Allah bulan Oktober ini sudah bisa dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya, yakni gaji bulan Juli, Agustus, dan September,” pungkas Nawir.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menenangkan seluruh CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Polewali Mandar sambil menunggu kepastian pembayaran hak mereka. (*)











