Makassar, Lingnusa— Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan akan memeriksa dan menindak Kapolsek Mallusetasi, AKP Iriansyah, jika terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal dan intimidasi terhadap wartawan.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik, kami tidak akan segan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Zulham kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, saat ini Propam Polda Sulsel masih melakukan penelusuran dan pengumpulan data terkait laporan yang beredar di masyarakat maupun di media. “Kami akan klarifikasi dulu semua pihak untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.
Sebelumnya, AKP Iriansyah, yang menjabat sebagai Kapolsek Mallusetasi, Kabupaten Barru, diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Selain itu, ia juga disebut melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan di lokasi tambang tersebut.
Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan organisasi pers, yang meminta Polda Sulsel turun tangan menegakkan aturan serta memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran etik maupun hukum.
Kombes Zulham memastikan, Propam Polda Sulsel berkomitmen menjaga marwah institusi Polri dengan menegakkan prinsip profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran.
“Polri tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran. Semua akan diproses secara objektif,” tutupnya.











