Lingkar Nusantara-Pihak Hajja Sumrah berhasil melakukan pemagaran lokasi “miliknya,sesuai Sertifikat nomor 525 atas nama Hj. Sumrah yang sedang dikuasai pihak Ahli waris Almahrum Baco Commo.Pemagaran dilakukan pada hari Kamis, 30/10/2025.
Pemagaran sempat mengalami kendala, karena pihak yang menguasai fisik(lokasi) , Ahli waris dari Almahrum Baco Commo melakukan perlawanan dengan menghalang halangi pemagaran, bahkan merusak pagar yang telah terpasang,namun pihak Hj.Sumrah yang berjumlah banyak tetap melanjutkan pemagaran hingga selesai.
Kericuhan sempat terjadi lantaran Ahli waris dari Baco Commo tidak relah jika lokasi tersebut yang dikuasai nya dipagar oleh pihak Hj. Sumrah,setelah beberapa jam berlansung pemagaran dan kericuhan,barulah pihak pengamanan dari Polres Polman tiba dilokasi.
Pengacara Hj. Sumrah,Yusril Maricar yang biasa disapa sirambut putih memaklumi keterlambatan kedatangan pihak ke Polisian dilokasi, karena juga sedang pengamanan Demo di DPRD Polman,namun yang disayangkan karena pelaku pengrusakan pagar yang telah dipasang dihadapan ke Polisian, itu diduga dibiarkan,alias tidak ditindak(ditangkap)
“Sebaiknya pelaku pengrusakan pagar langsung ditangkap,sesuai janjinya Kapolres Polman saat kami dimediasi dengan pihak Baco Commo. Ia menegaskan siapapun yang melakukan pengrusakan besok langsung ditangkap,mana janji Kapolres? “, jelas kuasa Hukum Hj. Sumrah, Yusril Maricar kepada Media ini,kamis,30/10/2025″, ucap Yusril Maricar.
Yusril menegaskan,pihak Baco Commo memguasai lokasi tersebut, itu penguasaan secara ilegal, karena lokasi milik Hj. Sumrah tidak berada dalam perkara 52,hanya itu digirig keperkara nomor 52″,tegasnya.
Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan,ungkap Yusril, adalah Somasi kepada pihak-pihak yang sedang berada dilokasi Sertifikat nomor 525 atas nama Hj.Sumrah.Selain itu,kami akan melayangkan surat kepada Pemerintah daerah Kabupaten Polman,terkait penertiban bangunan liar disekitar lokasi bersertigikat 525”, pungkas Yusril.(SR)











