Yusril Marikar :  Laporan Polisi Ahli Waris Baco Commo Dugaan Kasus Penyerobotan Tidak Mendasar

Polman,Lingkar Nusantara-Tim Kuasa Hukum Hajja.Sumrah,diwakili Yusril Marikar,SH,menanggapi laporan Ahli waris Baco Commo,terkait dugaan penyerobotan yang dilakukan klien kami,Hj.Sumrah,diduga tidak mendasar,alias salah sasaran.penyorobotan dimaksud  karena klien kami telah melakukan pemagaran lokasi miliknya,sesuai sertifikat yang dimiliki,dengan nomor sertifikat 525,terbit tahun 2004 dengan luas lahan 6881m2,atas nama Hj. Sumrah

Lokasi tersebut berada disebelah utara pasar sentral Pekkabata,Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar(Polman),Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar).

Yusril Maricar yang sering disapa sirambut putih menjelaskan,bahwa yang melakukan penyerobotan adalah ahli waris dari Baco Commo, bukan klien kami.

Lokasi tersebut telah dipagar oleh pihak klien kami,Hj.Sumrah,namun pada saat dilakukan pemagaran ahli waris Baco Commo melakukan perlawanan yang melanggar Hukum dengan ‘merusak pagar yang telah dipasang.Dugaan tindakan melawan Hukum yang dilakukan ahli waris Baco commo telah kami laporkan dipolres Polman

“Laporan kami telah ditindak lanjuti pihak Polres polman dengan melakukan olah tempat kejadian perkara(olah TKP) dan telah dilakukan pemeriksaan saksi”,ujar Perwakilan Tim Penasihat Hukum Hj.Sumrah,Yusril Maricar kepada Media ini, Minggu(09/11/2025.

Pelaku yang diduga melakukan pengrusakan, justru melapor balik juga,dengan laporan Polisi dugaan penyerobotan yang dilakukan klien kami,Hj.Sumrah. Mendengar dan melihat laporan tersebut, membuat kami tersenyum,ko, pemilik lokasi(Lahan)dilaporkan tindakan penyerobotan, ko, aneh ya”,kata Yusril.

Yusril menegaskan,bahwa laporan Polisi oleh ahli waris Baco Commo dengan dugaan penyerobotan, kami menilai tidak mendasar alias salah sasaran, Pasalnya pemilik lahan(lokasi) yang sebenarnya,sesuai bukti kepemilikan(sertifikat)nomor 525,tahun 2004 atas nama Hj. Sumrah.

Selain bukti kepemilikan Sertifikat dikuatkan lagi pernyataan dan pengakuan pemerintah daerah Kabupaten Polman. Pengakuan tersebut dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP)di Kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Polman beberapa Minggu yang lalu, dengan menghadirkan Camat Polewali,Lurah Pekkabata,dan Kepala Dinas Pendapatan daerah(Dispenda) kabupaten Polman.Ketua Pengadilan Negrei Polewali dan Kapolres Polman juga diundang untuk hadir RDP, namun keduanya tidak hadir

“Dalam RDP,Lurah Pekkabata mengakui jika yang bayar pajak selama ini dilokasi tersebut,adalah Hj.Sumrah.Kepala pertanahan akui jika Sertifikat nomor 525,tahun 2004 masih sah milik Hj.Sumrah,kemudian Dispenda akui,bahwa hingga saat ini tidak ada SPPT yang terbit dilokasi tersebut selain  Hj. Sumrah.

selain itu pula diperkuat lagi dengan bukti surat peminjaman lokasi tersebut oleh Pemda Polmas waktu itu,melalui camat Polewali, Andi Makmur dengan sekda Polmas Lias Latif untuk dijadikan pembuangan sampah sementara.ungkap  Yusril Maricar, SH.

Pertanya annya,kata Yusril,bukti kepemilikan apa lagi yang kurang yang dimiliki oleh Hj.Sumrah,sehingga dilaporkan sebagai penyerobotan.olehnya itu kami hanya tersenyum mendengar dan melihat laporan dugaan tindak pidana penyerobotan yang dilayangkan Ahli waris Baco Commo.ko,pemilik sertifikat dilaporkan sebagai penyerobot.

Perlu diketahui,bahwa sertifikat nomor 525,tahun 2004 milik Hj.Sumarah pernah digugat Baco Commo di Pengadilan Tata Usah Negara(PTUN )Makassar selama 2 tahap,dengan laporan pembatalan sertifikat,10/06/2019,namun Baco Commo kalah terus”, tegas Yusril.

Yusril menambahkan,yang dimaksud menyerobot ketika seseorang memasuki,mendiami dengan menguasai secara paksa suatu lokasi atau lahan milik orang lain.Tapi jika seseorang menduduki dan menguasai lokasi miliknya sendiri yang dibuktikan dengan hak milik,berupa sertifikat,itu bukanlah penyerobotan

“Lalu apakah Hj sumrah bisa dikategorikan sebagai pelaku penyerobotan,dengan melakukan pemagaran lokasi miliknya?,tentunya tidak karena pemilik yang sebenar nya adalah Hj.Sumrah”, jelas Sirambut putih ini.

Ia menjelaskan pula,bahwa sebelum lahan tersebut disertifikatkan,ada akta jual beli bernomor 164 tahun 1994,bahkan sebelum dibuatkan akta jual beli oleh PPAT pada waktu itu dikuatkan dengan keterangan Pengadilan negeri Polewali tentang status tanah tersebut bernomor W.15.D.24.AT.06.06-524/1990  terkait status tanah yang akan di akadkan oleh Hj Sumrah dari pemilik sebelumnya/penjual,yakni Pabukkari(Iye’na Comma)”, tambah Yusril selaku yang mewakili Tim penasihat Hukum Hj. Sumrah lain nya,yakni,Rezki,SH dan Suharto,SH.

Selain laporan nya tidak mendasar juga diduga salah sasaran,karena mereka tidak mempunyai alas hukum yang sah atas lahan tersebut,mereka hanya mengandalkan putusan 52 oleh PN Polewali,yang mana  posita putusan tersebut bukanlah obyek Hj.Sumrah,pasal nya obyek tersebut dalam posita putusan berjarak sekitar 600 meter dari lahan milik Hj.Sumrah”,terang Yustil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *