Polman,Lingkar Nusantara-Sebuah pagar yang berdiri di lokasi sengketa lahan di belakang Pasar Sentral Pekkabata,Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diduga dibongkar oleh pihak Ahli waris Baco Commo,yang mengklaim sebagai pemiliki lahan, karena telah memiliki putusan Mahkamah Agung perkara nomor 52 yang telah dipagar oleh pihak Hj. Sumrah,yang memiliki alas hak sertifikat nomor 525.pembongkaran dilakukan, pada hari,Rabu,12/11/2025. Insiden ini meningkatkan ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pembongkaran pagar tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, pembongkaran pagar dilakukan oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.Pagar yang benggunakan seng diratakan dengan menggunakan alat seadanya, seperti palu-palu dan linggis.
“Kami kaget sekali tiba-tiba mendengar bunyi seng.setelah kami melihat ternyata pembongkaran pagar. Padahal,masalah ini masih dalam prose di Polres Polman, dengan laporan dugaan adanya penyerobotan yang dilakukan oleh pihak Ahli Waris Baco Commo pada pemagaran pertama beberpa minggu yang lalu,” ujar seseorang yang enggan disebutkan namanya.
Sengketa lahan di belakang Pasar Sentral Pekkabata ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan pihak Ahli Waris Baco Commo dengan Hj. Sumrah,yang masing-masing mengklaim miliknya.Namun telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Polman beberapa minggu yang lalu tapi belum membuahkan hasil
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya, semua pihak bisa menahan diri, ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Media ini,kedua bela pihak memiliki dasar untuk mengklaim sebagai pemilik lahan,karena pihak Ahli waris Baco Commo memiliki putusan Mahkamah Agung, sedangkan Hj. Sumrah memiliki Sertifikat”, paparnya.











