Kejari Enrekang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana ZIS Baznas 2021–2024

Lingnusa. Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Enrekang untuk tahun anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024. Penetapan ini diumumkan melalui press release bernomor PR-02/P.4.24/Dek.1/12/2025.

Pengumuman dilakukan pada Selasa, 09 Desember 2025, pukul 18.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran aturan syariah dalam pengelolaan dana ZIS.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sebelumnya berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan, antara lain:

PRINT-01/P.4.24/Fd.1/04/2025 (28 April 2025)

PRINT-02/P.4.24/Fd.2/10/2025 (14 Oktober 2025)

PRINT-03/P.4.24/Fd.2/10/2025 (14 Oktober 2025)

PRINT-04/P.4.24/Fd.2/10/2025 (14 Oktober 2025)

PRINT-05/P.4.24/Fd.2/10/2025 (14 Oktober 2025)

PRINT-06/P.4.24/Fd.2/10/2025 (14 Oktober 2025)

Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:

1. HJ, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang periode Juli 2021—Desember 2026

Surat Penetapan Tersangka: Print-296/P.4.24/Fd.2/12/2025.Tanggal: 09 Desember 2025

2. IK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021—2026

Surat Penetapan Tersangka: Print-295/P.4.24/Fd.2/12/2025

Tanggal: 09 Desember 2025

Para tersangka langsung menjalani penahanan mulai 09 Desember 2025 selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang. Sebelum penahanan, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.

Kejari Enrekang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPS Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Imbauan Kejari Enrekang

Kejaksaan Negeri Enrekang menegaskan komitmennya pada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Semua pihak yang berkaitan dalam perkara ini diminta kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.

Penyidik juga memastikan bahwa aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak akan terus ditelusuri, dan mereka berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Enrekang mengimbau masyarakat agar tetap memberikan kepercayaan kepada Baznas sebagai lembaga amil zakat yang menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran ZIS bagi kemaslahatan umat, karena penegakan hukum ini menyasar oknum, bukan lembaganya.

Kepada rekan-rekan media, Kejari berharap pemberitaan dilakukan berdasarkan informasi resmi, bukan asumsi atau spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik.

Petikan press release ini disampaikan sebagai rujukan resmi atas perkembangan perkara.

Enrekang, 09 Desember 2025. (Kasdi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *