Lingkar Nusantara
Parepare — Polsek Bacukiki Polres Parepare melaksanakan Patroli Dialogis dalam rangka Cooling System dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Bacukiki dan Bacukiki Barat, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya pada aktivitas pemerintah dan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 10.40 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bacukiki Iptu Mansyur bersama Pamapta 3 Polsek Bacukiki Aiptu Sunuddin Pene. Personel menyasar sejumlah titik strategis untuk melakukan kontrol kamtibmas sekaligus dialog dan koordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait.
Sekitar pukul 10.50 Wita, patroli menyambangi Kantor PT SCM Djarum Parepare di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat. Selanjutnya, sekitar pukul 11.15 Wita, patroli dilanjutkan ke RSUD Andi Makkasau Parepare di Jalan Nurussamawati. Di lokasi ini, Wakapolsek Bacukiki melakukan kontrol dan koordinasi dengan petugas keamanan rumah sakit guna memastikan situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi pasien, tenaga kesehatan, serta pengunjung.
Sebelumnya, personel juga menyambangi area sekitar rumah jabatan Ketua DPRD Kota Parepare dan Pos Ronda Balai Kota di Jalan Bumi Harapan. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga, di antaranya mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap siskamling sebagai tanggung jawab bersama, serta mengingatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, orang asing, dan aktivitas mencurigakan dengan mengedepankan koordinasi bersama RT/RW atau Bhabinkamtibmas.
Kegiatan Patroli Dialogis dalam rangka Cooling System dan KRYD ini berakhir sekitar pukul 11.20 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali. Patroli ini menjadi bagian dari upaya preventif Polsek Bacukiki melalui pendekatan humanis, memperkuat sinergi dengan masyarakat dan instansi pemerintah, sekaligus menghadirkan efek cegah-tangkal terhadap potensi tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum.











