Berita  

Patroli Turjawali Sat Lantas Polres Parepare Awasi Area Larangan Parkir dan Ketertiban Lalu Lintas

Lingkar Nusantara

Parepare — Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Parepare kembali melaksanakan patroli dan pemantauan di kawasan larangan parkir, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Kegiatan tersebut dipusatkan di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare.

Patroli ini dilaksanakan oleh Aipda Haekhal Prasetiyo dan Aipda Syamsuriadi, SH, dengan menggunakan satu unit kendaraan dinas roda empat Sat Lantas Polres Parepare yang dilengkapi lampu rotator berwarna biru sebagai tanda kehadiran polisi di lapangan.

Kegiatan pemantauan difokuskan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah penyempitan badan jalan akibat kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Selain itu, patroli ini bertujuan meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan serta meminimalisir potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Selain mengawasi area larangan parkir, personel Unit Turjawali juga melakukan patroli pada sejumlah titik rawan pelanggaran dan rawan kemacetan. Petugas turut menyambangi ruas-ruas jalan yang dinilai berpotensi dijadikan lokasi aksi balapan liar oleh kelompok pemuda.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap rambu dan marka larangan parkir. Menurutnya, parkir sembarangan dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Kepatuhan terhadap aturan parkir merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di Kota Parepare,” ujarnya.

Selain itu, AKP Muh. Arsyad juga mengimbau para pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm pelindung kepala berstandar SNI. Ia menegaskan bahwa helm merupakan perlengkapan wajib yang berfungsi melindungi kepala dari benturan keras dan dapat mengurangi risiko cedera serius hingga fatal apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan masih dapat dibina. Sementara terhadap pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran, petugas memberikan sanksi tilang sesuai ketentuan. Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain tidak menggunakan helm pelindung kepala, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, melebihi batas kecepatan, serta berkendara melawan arus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *