Pemkab Polman Menanggapi Keluhan Pelaku UMKM Di Kawasan Pantai Bahari Polewali

SYUKUR HT

Polman,Lingkar Nusantara-Menanggapi keluhan sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM )yang beredar di Media sosial(Medsos) yang menyampaikan keberatan nya atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar(Polman),terkait pengaturan waktu berjualan di kawasan Pantai Bahari Polewali. Pemerintah Kabupaten Polman, melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polman, Syarifuddin Wahab memberikan klarifikasi, bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut,namun pemerintah hanya mengatur tata cara dan waktu berjualan agar kawasan Pantai Bahari tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

Pengaturan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur larangan menempatkan atau menyimpan gerobak serta perlengkapan dagangan nya di bahu jalan atau area publik setelah selesai berjualan.

“Pemerintah hanya menyampaikan agar setelah selesai berjualan, gerobak dan sarana perlengkapannya dibawa pulang dan tidak dsimpan  di bahu jalan sepanjang Pantai Bahari. Hal ini penting untuk menjaga kerapian dan estetika kawasan wisata yang menjadi ikon Kabupaten Polewali Mandar,” ujar  Syarifuddi Wahab kepada Media ini,Rabu, 17/12/2025.

Pemerintah justru telah memberikan ruang dan waktu yang jelas bagi para pedagang UMKM untuk tetap melakukan aktivitas jual beli di kawasan Pantai bahari, dimulai pukul 15.00 hingga 24.00 WITA setiap hari, dan setelah itu gerobak diharapkan dibawa pulang

 “Khusus hari Sabtu, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga pukul 12.00 siang dan hari minggu, agar dapat melayani pengunjung yang datang berolahraga dan berwisata di akhir pekan”, jelas Syarifuddin.

Ia juga menyampaikan Kebijakan ini bertujuan menata kawasan Pantai Bahari agar tetap menjadi destinasi wisata yang bersih, aman, dan nyaman tanpa mengurangi kesempatan pelaku UMKM untuk berusaha.

“Pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha masyarakat, melainkan menata waktu dan tempat berjualan agar semua pihak bisa menikmati Pantai Bahari, baik pedagang, wisatawan, maupun masyarakat yang berolahraga di area tersebut,jelas Syarifuddin Wahab.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap seluruh pelaku usaha dapat mendukung kebijakan ini sebagai langkah bersama dalam menjaga keindahan dan ketertiban Pantai Bahari Polewali, yang merupakan ikon kebanggaan daerah”, harap nya.(Skr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *