Parepare, Lingnusa– Proses seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae kembali menuai sorotan publik. Pengumuman resmi yang dipublikasikan di website pareparekota.go.id memperlihatkan adanya dua metode berbeda dalam perhitungan Nilai Akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Untuk calon Direksi, nilai akhir ditampilkan dengan format 1 digit dan 3 angka di belakang koma, dengan skor tertinggi 8,160. Sementara untuk calon Dewas, nilai akhir justru menggunakan format 3 digit, dengan skor tertinggi mencapai 199.
Padahal, menurut informasi yang beredar, kedua proses UKK ini melibatkan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan yang sama, termasuk dukungan Tim Psikotes Universitas Negeri Makassar (UNM).
Mengacu pada Lampiran Permendagri No. 37 Tahun 2018, setiap indikator penilaian UKK seharusnya berada dalam range 1–10, sehingga nilai akhir tertinggi mestinya adalah 10.
Perbedaan format penilaian ini menimbulkan dugaan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Direksi maupun Dewas PAM Tirta Karajae tidak menggunakan tabel perhitungan nilai akhir UKK sebagaimana diatur dalam Permendagri 37/2018.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius ?. Apakah metode penilaian yang digunakan Pansel sudah sesuai dengan regulasi?. Mengapa terdapat dua standar berbeda untuk posisi Direksi dan Dewas, padahal tim penguji sama?
Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap kredibilitas proses seleksi dan membuka ruang spekulasi tentang adanya anomali dalam tata kelola rekrutmen pejabat BUMD.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, menilai bahwa pada prinsipnya penentuan Direksi dan Dewas Perusda Tirta Karajae merupakan kewenangan kepala daerah, terlebih jika proses seleksi sudah berjalan.
“Ketiga nama yang masuk semua sudah memenuhi syarat dan nilai standar. Artinya, semua punya potensi terpilih, dan itu kewenangan kepala daerah,”ujar Rahmat, Sabtu, 20 Desember 2025, malam. Hingga berita ini disiarkan belum ada penjelasan resmi akan sorotan tersebut.(*)











