Barru  

KASUS MANDEK Di POLRES BARRU, TOKOH MEDIA SULSEL DESAK PEMBUKAAN KEMBALI PENYELIDIKAN SESUAI ATENSI MABES POLRI

MAKASSAR, Lingnusa.com – Sejumlah tokoh pers senior Sulawesi Selatan berkumpul di Cafe Sabillah, Makassar, pada Senin (29/12/2025) sore, guna menyikapi ketidakpastian hukum atas laporan polisi yang diajukan oleh Hasanuddin di Polres Barru. Pertemuan ini menyoroti belum adanya tindak lanjut nyata pasca pengajuan bukti baru (novum) sebagaimana diamanatkan oleh Mabes Polri.

Kasus ini merujuk pada surat dari Karowassidik Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/8169/Vlll/RES.7.5/2022/Bareskrim tertanggal 16 Agustus 2022. Surat yang ditandatangani oleh Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. tersebut secara tegas merekomendasikan agar penyelidik membuka kembali penyelidikan apabila pelapor menyertakan bukti baru (novum).

Hasanuddin, selaku pelapor sekaligus Penanggung Jawab Media Lingkar Nusantara, menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dengan menyerahkan novum yang diminta. Namun, hingga penghujung tahun 2025, kepastian hukum atas kasus tersebut masih menggantung.

Hadir dalam diskusi tersebut tokoh-tokoh media berpengaruh, di antaranya:

1.M. Anwar Sanusi: Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel, Pimpinan Umum Makassar Pena, sekaligus mantan Sekretaris PWI Sulsel.

2.Andi Tonra Mahie: Pimpinan Media Matahari Group dan mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel.

3.Andi Marnoe Dala: Tokoh senior penyiaran (mantan penyiar RRI era 90-an).

4.Hasanuddin: Pelapor, mantan Redaktur Hukum Media Indonesia Pos Group, serta Ketua Perisai Prabowo Kabupaten Barru.

Tiga Langkah Strategis menyikapi kebuntuan di Polres Barru, pertemuan tersebut menghasilkan tiga kesimpulan tindakan yang akan segera ditempuh:

1. Konferensi Pers Luas: Mengundang awak media untuk memaparkan detail kasus dan bukti-bukti baru yang telah diajukan agar publik turut mengawal transparansi penegakan hukum di Polres Barru.

2. Laporan ke Propam Polda Sulsel: Meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk memeriksa oknum penyelidik yang diduga tidak menjalankan rekomendasi Mabes Polri.

3. Aduan Online ke Propam Polri: Memanfaatkan kanal Layanan Pengaduan Masyarakat (Yanduan) Online Propam Polri guna melaporkan adanya dugaan pembiaran kasus di tingkat kewilayahan.

“Kami hanya meminta keadilan sesuai prosedur. Rekomendasi Mabes Polri sudah jelas, novum sudah diserahkan, namun hasilnya nihil kepastian. Jika internal Polres Barru tidak bergerak, maka instansi pengawas Polri yang harus bertindak,” tegas M. Anwar Sanusi dalam diskusi tersebut.

Para tokoh pers ini berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan profesionalisme kepolisian di Sulawesi Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *