Lingkar Nusantara
PAREPARE — Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita dan menimpa korban Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 2241 OG dalam kondisi kunci kontak masih melengket di stand kunci.
“Motor diparkir di depan toko, namun kunci kontak lupa dicabut. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar AKP Agus.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M (43) pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNK. Terduga pelaku yang merupakan oknum pegawai negeri sipil tersebut kini diamankan di Polres Parepare dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.











