Inspektorat Polman Tidak Pernah Menolak Permintaan Pendampingan Proyek Dari OPD 

SYUKUR HT

Polman, Lingkar Nusantara. Com-08Januari 2026 – Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar(Polman) tidak pernah menolak permintaan pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD),terkait segala bentuk kegiatan Proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Polman.

Sekretaris Inspektorat Polman, Arifin Yambas,menjelaskan bahwa pendampingan terhadap proses pembangunan menjadi bagian penting dari upaya untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan akuntabel. “Kami selalu siap memberikan dukungan teknis dan pengawasan yang konstruktif kepada setiap OPD yang membutuhkan bantuan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi proyek pembangunan,”jelas Arifin Gambar kepada Lingkar Nusantara, Rabu,8 Januari, 2026.

Arifin Yambas menjelaskan pula, bahwa pendampingan yang diberikan mencakup berbagai aspek, antara lain pengecekan kelengkapan dokumen administrasi, asesmen terhadap kebijakan teknis yang diterapkan, serta pemantauan terhadap pelaksanaan kerja agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hal tersebut, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Polman.Pada perinsipnya Inspektorat selaku pembantu Bupati bidang pengawasan di minta atau tidak selama tidak bertentangan petunjuk pelaksanaan pengawasan yang setiap tahunnya di atur pada peraturan menteri dalam negeri, maka Inspektorat selaku APIP daerah berkewajiban untuk mengawal proses pelaksanaan APBD mulai dari reviu rencana kerja pemerintah daerah(RKPD), reviu KUA PPAS,dan reviu RKA sampai kepada pelaksanaan audit yang selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada Bupati, apakah proses pelaksanaan APBD berjalan sesuai peraturan  perundang undangan.

Arifin Yambas lanjutnya, Inspektorat selaku pembantu Bupati bidang pengawasan di minta atau tidak selama tidak bertentangan petunjuk pelaksanaan pengawasan yang setiap tahunnya di atur pada peraturan menteri dalam negeri maka Inspektorat selaku APIP daerah berkewajiban untuk mengawal proses pelaksanaan APBD,mulai dari reviu rencana kerja pemerintah daerah(RKPD), reviu KUA PPAS,dan reviu RKA  sampai kepada pelaksanaan audit, yang selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada Bapak Bupati, apakah proses pelaksanaan APBD berjalan sesuai peraturan  perundang-undangan”, pungkas Arufin Yambas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *