Lingkar Nusantara
PAREPARE — Tim Resmob Polres Parepare mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kompleks Pasar Labukkang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku utama dalam kasus ini ternyata merupakan suami korban sendiri yang mencuri sepeda motor istrinya dengan modus menduplikasi kunci.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial TR (40) dan rekannya SO (40). Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DP 2209 MT sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (19/12/2025) dini hari. Korban, Puji Yati Astuti (30), memarkir sepeda motornya di area Pasar Labukkang sebelum masuk ke tempat kos. Namun, saat terbangun pada pagi hari, korban mendapati sepeda motor senilai sekitar Rp 7 juta tersebut telah hilang.
“Korban memarkir motornya di area pasar, lalu masuk ke kos. Saat pagi hari, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Agus menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah. Dari hasil pelacakan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
“Tim Resmob segera melakukan pelacakan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Mamasa. Kami kemudian bergerak untuk melakukan penindakan,” katanya.
Proses penangkapan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) siang. Tim Resmob Polres Parepare yang dibantu personel Polsek Sumarorong mengepung lokasi persembunyian pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap modus pencurian yang dilakukan TR. Sebagai suami korban, TR dengan mudah menduplikasi kunci sepeda motor istrinya, kemudian menyerahkan kunci tersebut kepada SO untuk mengambil motor di lokasi parkir.
“Terduga TR menduplikasi kunci motor milik istrinya sendiri, lalu menyerahkannya kepada rekannya untuk mengeksekusi motor tersebut. Selanjutnya motor dibawa ke Mamasa untuk digunakan secara pribadi,” jelas Agus.
TR mengakui perbuatannya dan berdalih mencuri motor tersebut karena merasa kasihan kepada SO yang hanya memiliki sepeda motor tua. Sementara itu, SO mengaku tidak mengetahui bahwa motor yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana.
Meski pelaku memiliki hubungan suami istri dengan korban, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hubungan keluarga tidak menghapus unsur tindak pidana,” tegas AKP Agus Purwanto.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.











