Berita  

Jangan Nekat Main HP di Jalan, Kasat Lantas Parepare: Risikonya Kecelakaan hingga Sanksi Pidana

Lingkar Nusantara

PAREPARE — Pengendara yang masih nekat bermain handphone (HP) saat menyetir mobil atau mengendarai sepeda motor diminta segera menghentikan kebiasaan berbahaya tersebut. Selain berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelanggaran ini juga dapat berujung sanksi pidana maupun denda maksimal.

Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, saat menyampaikan edukasi tertib berlalu lintas pada hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

AKP Arsyad mengungkapkan, penggunaan HP saat berkendara merupakan salah satu faktor dominan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik yang menimbulkan luka ringan hingga kecelakaan fatal.

Menurutnya, aktivitas seperti menelepon, membalas pesan, melihat peta digital, hingga mengakses media sosial membuat konsentrasi pengendara terpecah dan fokus terhadap jalan menjadi berkurang.

“Ketika pengendara sibuk dengan handphone, perhatian terhadap kondisi jalan otomatis menurun. Perilaku ini sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Arsyad.

Ia menjelaskan, bahaya paling nyata dari penggunaan HP saat berkendara adalah hilangnya fokus penglihatan. Mata pengendara yang seharusnya tertuju ke jalan justru teralihkan ke layar HP, sehingga sering terlambat menyadari rambu lalu lintas, kendaraan lain, pejalan kaki, maupun perubahan kondisi jalan.

Selain itu, penggunaan HP juga berdampak pada lambatnya waktu reaksi. Dalam situasi darurat, seperti kendaraan di depan berhenti mendadak atau muncul hambatan secara tiba-tiba, pengendara yang sedang bermain HP cenderung terlambat mengerem atau menghindar.

“Risiko tabrakan akan semakin besar karena reaksi pengendara menjadi lebih lambat,” ujarnya.

AKP Arsyad menambahkan, penggunaan HP saat berkendara juga dapat menyebabkan hilangnya kendali kendaraan. Mengemudi membutuhkan kendali penuh dan keseimbangan, terutama bagi pengendara sepeda motor. Menggunakan satu tangan untuk memegang HP membuat setir tidak stabil dan kendaraan mudah oleng atau terjatuh.

Ia menegaskan bahwa kebiasaan tersebut kerap berujung pada kecelakaan fatal yang merenggut nyawa, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Dampaknya bukan hanya pada diri sendiri, tetapi juga orang lain yang berada di jalan,” tegasnya.

Karena itu, Kasat Lantas Polres Parepare mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak menggunakan HP saat berkendara. Jika ada keperluan mendesak, pengendara diminta untuk menepi dan berhenti di tempat yang aman.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dapat menyelamatkan nyawa,” imbaunya.

Dari sisi aturan hukum, AKP Arsyad menjelaskan bahwa larangan penggunaan HP saat berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

Melalui Operasi Keselamatan 2026, Satlantas Polres Parepare berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi menekan angka kecelakaan di wilayah Parepare.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *