BARRU,Lingnusa.com, 05 Januari 2026, – Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum Staf Ahli DPRD Kabupaten Barru berinisial GA. Sidang kedua yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 ini, menjadi perhatian publik mengingat latar belakang korban yang memprihatinkan.
Korban, Riyan (16), merupakan seorang anak yatim yang baru saja kehilangan ayahnya tepat sehari sebelum kejadian kekerasan terjadi.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa pemukulan tersebut dilakukan oleh GA pada Ahad, 31 Agustus 2025, di saat keluarga korban masih dalam suasana duka mendalam pasca-pemakaman sang ayah.
Kronologi Kejadian dan Upaya Hukum
Pasca-kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Lapatarai untuk menjalani visum. Pihak keluarga kemudian berupaya melaporkan kejadian ini ke Polsek Soppeng Riaja pada Senin, 1 September 2025. Namun, karena korban masih di bawah umur, diarahkan laporan ke tingkat yang lebih tinggi dan resmi diterima oleh Polres Barru pada Selasa, 2 September 2025.
Setelah melalui proses investigasi yang panjang, sidang pertama akhirnya digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan pendampingan dari pihak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Dugaan Intimidasi dan Harapan Keluarga
Pihak keluarga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap GA.
Menurut pengakuan keluarga, GA baru mendatangi rumah mereka untuk meminta maaf setelah kasus memasuki tahap penyidikan. Namun, upaya damai tersebut dinilai tidak tulus karena disertai dengan ancaman.
“Malam itu pelaku datang meminta maaf, tetapi juga mengancam jika dia dipenjara, maka salah satu dari keluarga kami juga akan ikut dipenjarakan. Kami merasa takut dan sudah mengadukan ancaman ini kepada ketua RW setempat,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka menolak berdamai dan menuntut keadilan yang seadil-adilnya bagi Riyan, yang kini hanya tinggal bersama neneknya.
“Harapan kami adalah keadilan sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat geram, Ayah korban baru dimakamkan, tetapi anak ini justru dipukul olehnya (GA),” tegas pihak keluarga dengan penuh haru.
Kasus ini kini menjadi sorotan terkait perlindungan anak dan integritas staf di lingkungan pemerintahan Kabupaten Barru.
Penulis: Oghiethulenk
Editor: SiPahit Lidah











