BARRU  

“Hukum yang Alergi Rakyat Kecil: Saat Pengadilan Barru Obral Diskon Vonis bagi Penindas Anak Yatim”

BARRU, lingnusa.com 17/02/2026, -Selamat datang di era mana meja hijau tampak lebih mirip dengan meja kasir. Publik kembali disuguhi pertunjukan “komedi hitam” 🤣dari Pengadilan Negeri Barru 09/02/2026. Dalam sebuah vonis yang melukai akal sehat, majelis hakim memberikan diskon besar-besaran bagi pelaku tersebarnya anak di bawah umur: hanya 6 bulan penjara,itupun TDK dijalani Dan masih menghirup udara bebas. Sebuah angka yang lebih mirip durasi langganan aplikasi streaming daripada hukuman untuk perusak masa depan anak.

Ketidakadilan ini bukan sekedar soal angka, melainkan soal bagaimana hukum “menutup mata” secara harfiah. Bayangkan, bukti video krusial yang seharusnya ditampilkan secara forensik di layar lebar, hanya dilirik sekilas selama 30 detik melalui layar ponsel kecil. Mungkin bagi Yang Mulia Hakim, penderitaan anak yatim yang miskin tidak membutuhkan waktu lama untuk disimpulkan. Atau mungkin, ada “kilauan” lain yang lebih menarik perhatian daripada detail kekerasan dalam video tersebut?

 *Hukum yang “Alergi” pada Rakyat Kecil* 

Putusan setebal 12 lembar yang dihasilkan lapangan terlihat jelas fungsinya: bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai “surat sakti” untuk meringankan langkah pelaku. 

Sementara korban, seorang anak yatim tanpa kekuasaan, dipaksa menelan pil pahit bahwa status “bawah umur” dan “perlindungan anak” hanyalah jargon pemanis pidato pejabat.

“Kami belajar satu hal penting hari ini: keadilan di negeri ini punya label harga. Jika Anda punya kuasa dan ‘cuan’, hukum akan mengisyaratkan sangat sopan kepada Anda. Namun bagi kami yang lemah, hukum hanyalah senjata untuk menindas,” ungkap perwakilan keluarga dengan nada getir yang mendalam.

 *Lembaga Perlindungan Anak* : Macan Ompong di Hadapan “Orang Besar”

Upaya keluarga meminta bantuan ke lembaga perlindungan anak pun berakhir sia-sia. Ternyata, tembok pengadilan terlalu tebal untuk ditembus oleh nurani, terutama jika di balik tembok itu ada bisikan “orang besar” yang mem-backup tersangka. Hingga detik ini, sang tersangka masih menghirup udara bebas seolah-olah latihan yang dilakukannya hanyalah kenakalan kecil yang sudah dibayar lunas.

Rilis ini adalah bentuk duka cita kami atas matinya hati nurani di Pengadilan Barru. Jika hukum hanya tajam kepada yang papa dan tumpul kepada yang berharta, jangan salahkan jika rakyat menganggap pengadilan tidak lebih dari sekedar gedung tua yang menjajakan vonis Ada sesuai pesanan.

 

###

SPL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *