Lingkar Nusantara
Parepare — Jajaran Polres Parepare menindaklanjuti informasi warga yang viral di media sosial terkait aksi balapan liar. Polisi mengamankan 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan balapan liar, termasuk kendaraan berknalpot brong, di Kota Parepare.
Penindakan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Mattirotasi. Lokasi tersebut kerap dijadikan arena balapan liar karena kondisi jalannya lurus dan relatif lengang pada waktu subuh.
Aksi penertiban berawal dari unggahan warga di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja menggeber sepeda motor dan melakukan balapan liar di ruas jalan tersebut. Warga meminta aparat kepolisian turun tangan karena aktivitas itu dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasi Humas Polres Parepare AKP Suhendarwadi mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Anti Balap Liar.
“Informasi dari media sosial kami respons cepat. Aksi balapan liar di Jalan Mattirotasi kami hentikan Minggu subuh sekitar pukul 05.30 WITA. Sebanyak 30 motor, baik yang diduga pelaku balapan liar maupun yang menggunakan knalpot brong, berhasil diamankan,” katanya.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Sat Lantas Polres Parepare di Jalan Andi Isa untuk proses penindakan lebih lanjut.
Suhendarwadi menegaskan, pemilik kendaraan yang terbukti melakukan balapan liar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal serta penahanan kendaraan selama tiga bulan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan praktik balapan liar di wilayahnya. “Silakan hubungi call center 110, atau laporkan ke Bhabinkamtibmas maupun anggota Polres Parepare. Identitas pelapor kami jamin aman,” ujarnya.









