Polman,Lingnusa– Seorang pemilik pangkalan tabung gas elpiji di Kabupaten Polewali Mandar(Polman)bernama Sofyan menyampaikan keberatan nya yang mendalam karena usaha yang ia bangun dan kelola selama ini diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Menurut keterangan Sofyan, pangkalan elpiji tersebut telah ia kelola selama beberapa bulan dan berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pasokan untuk warga di lingkungannya, namun tiba-tiba distop jatanya tanpa alasan. Selama masa pengelolaannya ia mengaku selalu melaksanakan seluruh kewajiban administrasi dan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masalah,baru muncul ketika ia mendapat informasi bahwa izin pengelolaan serta hak perusahaan pangkalan tersebut telah dipindahkan kepada orang lain. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun, tidak dimintai keterangan, maupun diajak berunding sebelum terjadinya pengalihan tersebut.
“Saya kaget sekali saat mendengar kabar bahwa Usaha yang saya bangun dengan kerja keras, saya penuhi semua syarat dan kewajiban”, ungkapnya.
Setelah menerima informasi itu,saya melakukan penelusuran sejak dulu, dan kemarin,Rabu,22/04/2026 tiba-tiba ada pengkalan gas elpiji di Kelurahan Lantora,tidak jauh dari rumah saya tempat pangkalan saya dulu,hanya dengan jarak sekira 1 km.Mendengar informasi tersebut saya lansung menuju ke TKP. Ternyata yang digerebek itu adalah Pangkalan atas nama Sofyan, persis nama pangkalan saya, cuma bedanya karena ada penambahan nama dibelakan Arnita,yakni Sofyan/Arnita,tempat pangkalan nya dirumah BTN yang kosong. saat digerebek petugaa menemukan tabung gas 3 kg sekitar 50 tabung dan ada sejumlah tabung 5 kg diatas mobil Fick up yang diduga akan diangkut kesalah satu tempat. Tabung gas beserta mobil langsung dibawa ke Polres Polman”, beber Sofyan.
Ia khawatir peristiwa ini tidak hanya merugikan dirinya secara materi, tetapi juga mengganggu kelancaran pasokan elpiji yang selama ini telah ia atur untuk masyarakat sekitar,yakni dilingkungan Makkayuma Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali. Hingga saat ini Sofyan masih terus berupaya melakukan penelusuran terkait kejelasan proses pengalihan tersebut serta meminta pihak yang berwenang untuk memeriksa kasus ini secara adil dan transparan.
Ia berharap haknya sebagai pemilik dan pengelola yang sah dapat diakui kembali, atau setidaknya ada proses yang jelas sesuai aturan sebelum keputusan apa pun ditetapkan.namun saya berencana menggugat Agen Hapzah Utama Gas karena telah melakukan peralihan pangkalan saya kepada orang lain tanpa ada komunikasi dengan saya”, pungkas Sofyan.
Menanggapi hal tersebut penanggung jawab Agen Hapzah Utama Gas(HUG), Hj. Nani saat dikonfirmasi lewat hanphone, Jum’at,25/04/2023,mengaku belum menerima laporan terkait adanya pangkalan Hapzah Utama Gas(HUG) yang ditangkap, baik dari Disperindag Kop Polman, maupun dari kepolisian, tapi mengeni adanya dugaan peralihan pangkalan Sofyan ke Arnita dirinya tidak tau karena dirinya belum setahun sebagai penanggungjawab di HUG
“Saya belum setahun menjadi penanggungjawab di HUG, kalau itu terjadi berarti itu perbuatan Admin yang saya sudah pecat atas nama Amar”, jelasnya.
Nani menambahkan, bahwa pangkalan itu setelah terdaftar di Pertamina tidak bisa berubah nama sehingga pangkalan tersebut menjadi Sofyan/Arnita.
Ia juga menjelaskan, bahwa pangkalan itu tidak mudah dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha(PHU) ,seandainya kami gampang melakukan pemutusan mungkin sudah banyakmi yang di PHU,karena walaupun pangkalan itu berbuat nakal tapi tidak ada bukti pangkalan itu tidak bisa di PHU”, Jelasnya.(Skr/Nto)









