LingkarNusantara, Forum Pers Independen Indonesia di Kabupaten Pinrang tengah menjadi sorotan. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Literasi Media resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan Dulfi kepada awak media, dirinya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Pinrang terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam kwitansi LPJ kegiatan tersebut.
“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Pinrang dengan menyurati Bapak Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., pada Jumat, 24 April 2026. Surat itu juga ditembuskan ke Kapolda Sulsel, BPK RI di Makassar, Kepala Bakesbangpol Pinrang, dan Inspektorat Kabupaten Pinrang,” ujar Dulfi, Senin (27/4/2026).
Dulfi menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menggunakan ataupun menirukan tanda tangannya, termasuk kepada Ketua FPII Korwil Pinrang Yunus Darwis maupun Ketua Panitia Pelaksana Amran Apandi.
“Saya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan atau menirukan tanda tangan saya. Tapi tanda tangan saya muncul di kwitansi LPJ. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Kasus ini pun memantik perhatian publik karena melibatkan organisasi pers yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.
Dulfi mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan tersebut.
“Sangat disayangkan hal ini terjadi. Seharusnya wartawan menjadi penjaga integritas, bukan malah bermain pemalsuan tanda tangan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.(Di)









